Polemik KH Ate Mushodiq Hadiri Acara Al-Zaytun, Ini Langkah MUI Tasikmalaya
KH Ate Mushodiq menghadiri acara Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya akan melakukan musyawarah menyikapi polemik kehadiran KH Ate Mushodiq pada acara Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun. Kiai Ate Mushodiq, yang merupakan ketua MUI Kota Tasikmalaya, menghadiri kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun pada Ahad (30/7/2023).
Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan, MUI akan menggelar musyawarah pada Selasa (1/8/2023) ini untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan Kiai Ate saat kegiatan Al-Zaytun.
Musyawarah itu disebut akan melibatkan dewan pembina, dewan pertimbangan, dan pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya, juga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perwakilan pesantren.
“Nanti sakantenan, diantos. (Nanti sekalian, ditunggu),” kata Kiai Aminudin, saat dihubungi Republika terkait rencana musyawarah itu pada Selasa siang.
Kiai Aminudin mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kiai Ate soal rencana musyawarah itu. Kiai Ate, yang juga ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya, disebut sudah diundang untuk hadir. “Namun, kami belum pastikan langsung hadir atau tidak,” kata Kiai Aminudin.
Kiai Aminudin meminta masyarakat di Tasikmalaya tetap tenang menyikapi polemik terkait Kiai Ate. MUI Kota Tasikmalaya disebut akan menyikapi masalah itu. “Kami minta semua kondusif,” ujarnya.
Penjelasan Kiai Ate
KH Ate Mushodiq mengakui menghadiri kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun pada Ahad (30/7/2023). Ia menyebut kehadirannya itu sebagai upaya tabayun kepada Al-Zaytun. “Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI, bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan,” kata dia, saat dihubungi Republika, Selasa (1/8/2023).
Menurut Kiai Ate, MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah. Ia menilai, proses menyatakan benar atau salah itu harus melalui penyelidikan polisi, lalu ke kejaksaan, dan diputuskan melalui pengadilan.
“Salah dan benar, ada pengadilan. Jangan menghakimi dan semua harus bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan. Itu sikap saya,” kata Kiai Ate.
Kiai Ate mengakui muncul gejolak seusai kehadirannya pada acara Al-Zaytun. Namun, ia menilai, hal itu sebagai dinamika. Pasalnya, sikapnya itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 28 UUD 1945, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat atau pikiran.
“(Yang menentang) Ini kan tidak baca undang-undang semua. Tidak ngerti. Semua harus taat UUD. Tidak ada siapa pun yang berhak menentukan salah atau benar. Harus tabayun,” kata Kiai Ate.
Kiai Ate mengaku siap mempertanggungjawabkan kehadirannya pada acara Al-Zaytun. “Boleh menyampaikan pendapat. Siapa pun boleh. Jadi, jangan pakai kacamata kuda, tapi harus jernih,” katanya.
Saat ini, Kiai Ate mengaku sedang berada di Jakarta. Kehadirannya di Jakarta itu dalam rangka tabayun masalah kehadirannya di Al-Zaytun kepada Pengurus Besar NU (PBNU).
Selepas kabar soal kehadiran Kiai Ate pada acara Al-Zaytun, PCNU Kota Tasikmalaya mengadakan musyawarah gabungan pada Senin (31/7/2023).
“MC acara menyebutkan beliau sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya, Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, Ketua FKUB Kota Tasikmalaya, maka Syuriyah NU Kota Tasikmalaya mengadakan musyawarah gabungan,” kata Khatib Syuriyah PCNU Kota Tasikmalaya KH Pepep Puad Muslim, dalam keterangan video, Senin.
Kiai Ate disebut sempat memberikan sambutan atau pidato pada acara Al-Zaytun. Berdasarkan hasil musyawarah, ada beberapa sikap yang dinyatakan PCNU Kota Tasikmalaya. Salah satunya, PCNU Kota Tasikmalaya menyesalkan kejadian itu, yang dipublikasikan secara masif melalui media sosial.
“Karena isi pidato tersebut menyinggung banyak pihak, terutama ulama dan cendekia, kami memohon maaf sebesar-besarnya,” kata Kiai Pepep.
Kiai Pepep mengatakan, dari hasil musyawarah, Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Barat (Jabar) dan diteruskan kepada PBNU untuk memberikan sanksi organisasi secara tegas. Sanksi tegas itu disebut bisa sampai proses pemberhentian, sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku.