Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Pemerintah Tegaskan Al Zaytun Harus Tetap Berjalan

Proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Kemenag.

Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Bambang Noroyono, Antara

Baca Juga


Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Rabu (2/8/2023), menegaskan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan seusai Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal itu disampaikannya selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mengambil alih pembinaan Al Zaytun dan memastikan pendidikan kepada para tidak menyimpang.

"Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya. Pemerintah itu siap, tentunya yang sesuai dengan tupoksinya dalam hal ini adalah kalau dia lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau dia pendidikan agama dan pondok pesantren dia di Kementerian Agama," ujarnya.

Kiai Ma'ruf dalam kesempatan itu, kata Zainut, meminta MUI untuk menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Polri. MUI dalam hal ini akan terus mengawal Pemerintah dalam proses pembinaan Al Zaytun.

Namun, saat disinggung apakah MUI akan dilibatkan dalam proses pembinaan Al Zaytun, Mantan Wakil Menteri Agama tersebut menyerahkannya kepada Kementerian Agama. "Tanyakan ke Pak Menteri Agama ya, saya tidak punya kewenangan," ujarnya.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dukungan MUI terkait penetapan tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Amirsyah mengatakan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

"Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya, itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu," ujarnya.

Amirsyah menegaskan, MUI berpandangan ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama. Karena itu, fatwa MUI secara tegas menyebut adanya penodaan agama.

"Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu diantaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujarnya. 

Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menegaskan, pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pembinaan dan juga pengawasan terhadap materi yang diajarkan Ponpes Al-Zaytun.

"Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Menurut Mahfud, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan dengan kualitas yang baik. Karena itu, pemerintah akan menyelamatkan ponpes tersebut. Pemerintah pun saat ini sedang menunggu proses hukum di Bareskrim Polri terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang. Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apa pun," jelas Mahfud.


Pada hari ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB. 

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tegas Djuhandhani.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1 Nomor 1946 tentang KUHAP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

In Picture: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

 

Atas penetapan status tersangka dan penahanan oleh Bareskrim Polri, Panji Gumilang akan mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifuddin mengatakan, upaya hukum tersebut untuk menguji keabsahan kepolisian dalam menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sebagai tersangka penodaan agama yang dituduhkan.

“Tentunya, penggunaan hak-hak hukum dari Pak Panji Gumilang tetap kita lakukan. Seperti upaya hukum praperadilan,” kata Ali saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ali belum memastikan kapan upaya praperadilan akan diajukan. Namun, menurutnya,praperadilan bakal diajukan pihaknya lantaran tim kuasa hukum menilai, adanya proses penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan kepolisian selama ini yang patut untuk dikoreksi.

“Seperti waktu yang terlalu cepat saat penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada saat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Itu terlalu cepat, dan sepertinya tidak memberikan kesempatan bagi pihak kami memberikan penjelasan,” terang Ali.

Upaya lainnya yang dinilai tak sah oleh Panji Gumilang, kata Ali, juga menyangkut soal penahanan. Dikatakan Ali, kondisi Panji Gumilang sebetulnya masih dalam penyembuhan akibat sakit. Ali menerangkan Panji Gumilang, pun masih memiliki sakit pada persendian lengan.

“Kalau masalah sakitnya itu sebenarnya sudah sembuh. Tapi kan ada proses penyembuhan. Dan kita harus melihat bahwa beliau (Panji Gumilang) juga sudah berumur (tua),” kata Ali.

Namun begitu, dikatakan Ali, timnya sudah meminta kepada penyidik kepolisian agar tetap memberikan akses tim dokter pribadi untuk tetap dapat melakukan perawatan terhadap Panji Gumilang di sel tahanan. Meskipun dikatakan dia, dari kepolisian, juga menyiapkan tim medis untuk memastikan kesehatan Panji Gumilang selama dalam penahanan.

“Memang ada tim dokter dari kepolisian disiapkan. Dan kita juga meminta agar kepolisian membolehkan untuk tim dokter beliau (Panji Gumilang) sendiri,” kata Ali.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler