PPATK: Ada Indikasi TPPU di Kasus Al Zaytun

Hasil analisis terkait transaksi keuangan Panji Gumilang sudah ke penyidik.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rep: Retno Wulandhari Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap transaksi keuangan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. PPATK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam transaksi tersebut.


"Hasil analisis yang kami sampaikan, tentu indikasi tindak pidana pencucian uangnya ada," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Republika.co.id, Jumat (4/8/2023).

Meski demikian, Natsir tidak menjelaskan secara perinci nilai transaksi hingga modus dari pencucian uang tersebut. Natsir mengatakan, hasil analisis terkait transaksi keuangan Panji Gumilang sudah disampaikan ke pihak penyidik. Selanjutnya penyidik yang berwenang untuk mencari alat bukti.

Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (7/8/2023) mendatang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang pada pekan mendatang terkait dengan penyelidikan TPPU.

Ramadhan menerangkan, penyelidikan kasus tersebut dalam pengungkapan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. “Terkait dengan TPPU Saudara PG (Panji Gumilang), yang bersangkutan akan diminta keterangannya pada Senin (7/8/2023) pekan mendatang,” kata Ramadhan. 

Tim penyidik di Dittipideksus Bareskrim Polri dalam pengungkapan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang menjadi fokus pengungkapan, menyangkut soal dugaan TPPU dari pidana pokok korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus. Seusai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler