Usulan Penundaan Pemilu pada Masa Darurat Bergulir, Ini Lima Syarat untuk Amendemen UUD
Amendemen UUD 1945 bisa terlaksana jika diusulkan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggulirkan usulan materi terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) saat masa darurat. Namun, usulan tersebut ditegaskan bukan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.
Dalam UUD 1945, diatur lima syarat untuk melakukan perubahan konstitusi. Di Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945 dijelaskan, usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Diketahui, saat ini terdapat 711 anggota MPR.
"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," bunyi Pasal 37 Ayat 2 1945.
Selanjutnya dalam Pasal 37 Ayat 3 dijelaskan, untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Artinya harus ada sekira 474 anggota MPR yang hadir dalam sidang tersebut.
Lalu di Pasal 37 Ayat 4 diatur, putusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota MPR. Artinya harus ada 356 anggota MPR yang setuju terhadap perubahan tersebut.
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan," bunyi Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menjelaskan, usulan penundaan pemilu saat masa darurat masih berupa usulan materi yang bergulir di pimpinan MPR. Bukan merupakan usulan resmi MPR untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
Saat ini juga belum ada sikap resmi dari sembilan fraksi di MPR, termasuk PKS. Sebab. usulan materi tersebut baru disampaikan dalam rapat pimpinan MPR pada Selasa (8/8/2023).
Di samping itu, ia menegaskan bahwa usulan materi tersebut tak berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024. Seluruh pimpinan MPR dalam rapat Selasa (8/8/2023), seluruh fraksi sudah berkomitmen terhadap pelaksanaan kontestasi pada 14 Februari mendatang.
"Tidak diundurkan, tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pimpinan MPR juga sepakat amandemen UUD tidak dilaksanakan sebelum Pemilu 2024," ujar Hidayat.