MPR Tegaskan Amandemen UUD Usai Pemilu 2024, Bukan untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

MPR meminta publik tak menaruh curiga atas usulan amendemen UUD 1945.

ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Pimpinan MPR RI memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta publik tak menaruh curiga terhadap rencana usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, usulan tersebut baru akan dilakukan usai pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga tak dianggap sebagai cara untuk menunda kontestasi.

Baca Juga


"Agar tidak kontraproduktif dengan semangat kita untuk perbaiki konstitusi kita. Jadi selesai pileg/pilpres kan nggak ada lagi tuh dengan perpanjang, memperpendek," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Rencana usulan amandemen UUD 1945 juga tak berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden. Sebab sekali lagi, usulan tersebut dilakukan setelah Pemilu 2024, yang artinya masyarakat sudah mencoblos pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dipilih.

"Nggak ada bahasa begitu (memperpanjang masa jabat presiden), bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP, mekanisme apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan. Hal-hal (itu) tidak diatur dalam UUD, bagaimana mengaturnya, tidak sekarang," ujar Bamsoet.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (perpanjangan masa jabat presiden)', nggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg, dan pilpres, jadi jangan pakai kacamata curiga," sambungnya.

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menjelaskan, penundaan pemilu saat masa darurat masih berupa usulan materi yang bergulir di pimpinan MPR. Bukan merupakan usulan resmi MPR untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

Dalam rapat pimpinan MPR pada Selasa (8/8/2023), terdapat usulan soal penundaan pemilu di masa darurat yang berkaca pada pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada seluruh sektor di Indonesia. Namun, penundaan pemilu dapat dilakukan jika UUD 1945 diubah lewat amandemen.

"Satu hal yang kaitannya dengan ajakan untuk memikirkan dan melakukan kajian antisipatif terhadap kondisi darurat bila kembali terjadi. Kemarin kita dilanda pandemi Covid-19 dan Alhamdulilah Covid selesai sebelum pemilu," ujar Hidayat.

"Tapi kalau hal kedaruratan sejenis itu terjadi sampai jelang pemilu, bagaimana mengatasinya secara konstitusional, sementara aturan konstitusionalnya belum ada," sambungnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler