DPR Telah Menyelesaikan 64 Undang-Undang Sejak 2019
Pembentukan undang-undang oleh DPR merupakan upaya memenuhi kebutuhan hukum nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Dalam pidatonya, ia menyampaikan kinerja legislasi lembaganya bersama pemerintah yang telah menyelesaikan sebanyak 64 undang-undang sejak dilantik pada Oktober 2019.
Jelasnya, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR bersama pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Tujuannya dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya.
"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam undang-undang," ujar Puan dalam pidatonya di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Undang-undang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat. Payung hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah juga adalah alat yang mengatur jalannya pembangunan nasional dan mengatur ketertiban umum.
"DPR RI bersama pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang, selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan," ujar Puan.
Indonesia adalah negara hukum sehingga dalam pembentukan maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanismenya. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk membangun peradaban politik hukum nasional.
"Sehingga kita tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi kita harus membiasakan kepatuhan pada hukum," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Berikut adalah daftar undang-undang yang telah diselesaikan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR:
- Komisi I: 6 undang-undang
- Komisi II: 26 undang-undang
- Komisi III: 6 undang-undang
- Komisi V: 1 undang-undang
- Komisi VI: 5 undang-undang
- Komisi VII: 1 undang-undang
- Komisi IX: 1 undang-undang
- Komisi X: 2 undang-undang
- Komisi XI: 5 undang-undang
- Badan Legislasi (Baleg): 7 undang-undang
- Badan Anggaran (Banggar): 1 undang-undang
- Panitia khusus (Pansus): 3 undang-undang.