Dicopot Sebagai Pengurus NU, Gus Salam: Saya Terima dengan Lapang Dada
Meski telah dicopot, dia berharap tetap diakui sebagai santri oleh pendiri NU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam menerima keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mencopot dirinya sebagai pengurus NU Jatim. Gus Salam dicopot berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.
"Saya menerima dengan lapang dada terhadap apapun keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai konsekwensi dari tindakan saya dan apa yang saya lakukan," ujar Gus Salam dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/8/2023).
Bagi Gus Salam, berkhidmat di NU adalah manifestasi dari kebanggaan, kecintaan dan kewajiban sebagai santri. Meskipun telah dicopot, dia berharap semoga tetap diakui sebagai santri oleh para pendiri NU.
"Saya berterima kasih dan bersyukur. Terhadap keputusan ini (sesuai surat PBNU tersebut) saya anggap sebagai Nasehat dan Wasiat bi at-Taqwa," ucap Gus Salam.
Dia pun mengajak kepada semuanya agar terus menjaga kerukunan, kekompakan dan keikhlasan dalam berkhidmat di Jamiyah Nahdlatul Ulama. Gus Salam pun akan terus melakukan pengabdian di NU meskipun tidak melalui jalur struktural.
"Insya Allah (Semoga Allah SWT meridhai), Saya akan tetap berkhidmat di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama meski tidak lagi di dalam struktur kepengurusan (melalui Jalur kultural)," kata Gus Salam.
Gus Salam hanya ingin mengambil hikmah dari Surat Yusuf ayat 53, di mana Allah SWT berfirman:
۞ وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Dan aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Yusuf ayat 53).
Selain itu, Gus Salam juga memohon maaf kepada segenap warga Nahdliyyin, khususnya para Masyayikh-Habaib Jam’iyyah Nahdlatul Ulama karena telah membuat kegaduhan dan keresahan.
"Dan saya terus...
"Dan, saya terus berdoa semoga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama mulai dari PBNU hingga Ranting dan Anak Ranting semakin baik dan berjaya dalam berkhidmat kepada ummat dan masyarakat," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang ini.
Sebelumnya, beredar surat PBNU yang berisi pemberhentian Gus Salam sebagai pengurus NU. Keputusan itu berdasarkan rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU yang tertuang dalam surat bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23.
Surat pemberitahuan itu ditujukan PBNU kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Faisal Saimima.
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Gus Salam terkait keterlibatannya dalam kelompok yang menggugat PBNU soal penunjukkan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Karena itu, dalam surat itu PBNU menyampaikan empat poin.
“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd. Salam (atau KH Abdussalam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” bunyi poin pertama.
Poin kedua dinyatakan, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Poin ketiga, salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Sesuai penjelasan butir 1, 2 dan 3 di atas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud," bunyi poin keempat dalam surat itu.