Aset Kripto Disebut Rumit, Ini Pesan OJK untuk Investor

Pengawasan aset kripto masih dalam proses transisi dari Bappebti ke OJK.

Dok. Tangkapan layar
Anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Rep: Retno Wulandhari Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan investor perlu pemahaman yang mendalam untuk bertransaksi kripto. Pasalnya, kripto dinilai sebagai salah satu instrumen investasi yang cukup rumit.

"Kripto ini masuk ke produk aset kelas yang sophisticated (rumit) jadi harus diawali dengan tingkat pemahaman yang cukup," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, Jumat (18/8/2023).

Menurut Hasan, investor yang akan masuk ke aset kripto harus memahami risiko yang akan dihadapi ke depan. Meski menawarkan keuntungan yang tinggi, investasi aset kripto juga memiliki potensi risiko yang tinggi.

Hal ini perlu dipahami investor agar tidak menyesal di kemudian hari. Terlebih, investasi kripto termasuk hal yang baru dengan perkembangan yang sangat cepat. Bahkan di Indonesia, pengawasan aset kripto masih dalam proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Di sisi lain, OJK saat ini terus memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui berbagai konten media. Menurut Hasan, minimnya informasi menjadi akar permasalahan yang selama ini membayangi investasi aset kripto.

"Saran saya sebaiknya utamakan investasi ke diri sendiri, mengedukasi diri dahulu, memahami sepenuhnya bukan hanya aspek peluangnya tapi harus dipertimbangkan juga risiko untuk mengimbangi, "ungkap Hasan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler