Soal Dividen Bank Masih Dikaji, OJK: Sudah Cukup Tinggi
OJK bilang bank harus diprioritaskan pencadangan, investasi, teknologi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mengkaji aturan mengenai rasio dividen bank. Regulator menilai rata-rata rasio dividen bank yang dibagikan ke pemegang saham saat ini sudah cukup tinggi.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, ada beberapa hal yang saat ini harus diprioritaskan oleh bank, antara lain pencadangan, investasi untuk pengembangan teknologi hingga ketahanan siber.
"Saat ini masih dirumuskan, bisa sesuai dengan prioritas yang juga dperlukan bank," kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, OJK meminta bank mengkaji kembali besaran dividen payout ratio. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan beberapa hal.
Dalam hal pembagian dividen, Dian menegaskan, OJK tidak mengatur mengenai persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, kata dia, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham.
“Ini sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan,” ujar Dian.
Dia menuturkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank secara internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Hal itu secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Dian memastikan, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. “Ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank antara lain dalam hal peningkatan standar dan teknologi keamanan,” kata Dian.
Selain itu juga untuk memastikan pengembangan kapasitas SDM dan pembentukan pencadangan (CKPN) yang memadai. Khususnya dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.