Faktor Keamanan, Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Kejagung telah menunjuk 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian berkas kasus Panji.

Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, dilaksanakan di luar Jakarta. Berkas kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu itu sudah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8/2023).

Menurut Ketut, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau daerah, salah satunya masalah keamanan. "Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," katanya.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan, keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang hingga saat ini, belum diputuskan. Hal itu karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).

Kejagung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP. "Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," katanya.

Menurut Ketut, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Ketut juga menyampaikan saat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik. Ketut menyebut, apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu.


Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah. "Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler