Belasan Kasus Kebakaran, BPBD Majalengka: Jangan Bersihkan Lahan dengan Dibakar
BPBD Majalengka mencatat 15 kasus kebakaran lahan selama musim kemarau.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Pasalnya, saat musim kemarau ini, api berpotensi menyebar dan memicu kebakaran lahan yang lebih luas.
Menurut Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD Kabupaten Majalengka Rezza Permana, selama musim kemarau 2023 ini, sudah terdata 15 kasus kebakaran lahan. Salah satu penyebabnya, kata dia, aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oknum warga dengan cara dibakar.
“Padahal, kami sudah mengimbau, polres dan kodim juga sudah mengimbau, jangan membersihkan lahan dengan dibakar,” kata Rezza, Ahad (20/8/2023).
Saat musim kemarau, di mana kondisi cuaca panas dan kering, ditambah angin kencang, api dari aktivitas pembakaran berpotensi cepat membesar, bahkan merembet ke lahan lainnya.
Seperti kejadian kebakaran lahan di wilayah Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, pada Sabtu (19/8/2023). Menurut Rezza, kebakaran itu diduga dipicu kegiatan pembersihan lahan oleh warga yang dilakukan dengan cara dibakar.
Rezza menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kejadian kebakaran lahan itu sekitar pukul 11.00 WIB. Upaya pemadaman kebakaran dilakukan oleh petugas gabungan.
Kondisi lahan yang kering, ditambah cuaca panas dan angin yang berembus kencang, disebut menjadi kendala bagi petugas untuk memadamkan api. Kebakaran baru bisa dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB. Dilaporkan luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,54 hektare.
Rezza sebelumnya menjelaskan, berdasarkan kajian risiko kebencanaan, ada sekitar 98 ribu hektare kawasan hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Majalengka yang dinilai rentan terbakar. “Paling banyak di wilayah kaki Gunung Ciremai,” kata dia, Rabu (2/8/2023).
Kawasan hutan atau lahan yang dinilai rentan terbakar itu di antaranya berada di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Maja, Argapura, dan sebelah utara Kecamatan Jatitujuh.
Rezza mengatakan, bupati Majalengka sudah mengeluarkan surat keputusan siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Status siaga dalam surat tersebut berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Oktober 2023. Status siaga darurat itu disebut bisa ditambah atau dikurangi, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.