DKI Jakarta Bakal Lakukan Uji Coba Tilang Uji Emisi pada 25 Agustus 2023 

Setelah dilakukan uji coba, akan dilakukan tilang uji emisi secara lebih masif.

Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di jalan Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). Dinas Lingkungan hidup setempat mengadakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat atau lebih yang berbahan bakar bensin dan solar dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (Ekup) sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
Rep: Eva Rianti  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merencanakan untuk melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari upaya pengendalian pencemaran udara. Gelaran tilang uji emisi itu dimulai dengan uji coba yang bakal dilakukan mulai Jumat (25/8/2023).  

Baca Juga


"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP (standar operasional prosedur) dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat Komisi D di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Asep menjelaskan, untuk merealisasikannya, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Setelah dilakukan uji coba, akan dilakukan tilang uji emisi secara lebih masif. 

"Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September 2023. Itu akan kami lakukan bekerjasama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi," lanjut dia. 

Asep memastikan bahwa DLH tengah giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Bahkan kendaraan-kendaraan milik Pemprov DKI Jakarta. 

"Nanti dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," jelas dia. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan....

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah akan menerapkan denda emisi kepada seluruh kendaraan yang tak lolos uji emisi. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk bisa menekan polusi udara di Jakarta.

Bekerja sama dengan Polri, Polda dan Pemda, Kementerian KLHK akan melakukan uji emisi secara masal. Uji emisi tersebut akan menyasar kepada seluruh kendaraan. Yang lolos uji emisi akan ditempel stiker.

"Yang tidak lolos emisi maka mereka harus bayar denda. Namanya denda pencemaran. Dendanya berapa, ini sedang kami proses regulasi dan perhitungannya," ujar Siti di Kantor Kemenko Marves, Jumat (18/8/2023).

Setiap kendaraan harus bisa mematuhi lolos uji emisi. Jika tidak, maka pemerintah tak segan melarang kendaraan tersebut beroperasi.

"Kemudian hanya boleh kena denda 2 kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tutup Siti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler