DPR-Pemerintah Dalami Revisi UU IKN demi Keberlanjutan Pembangunan

Revisi UU IKN dibahas untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang lebih kondusif.

ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.
Rep: Wahyu Suryana Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI langsung melakukan kunjungan ke lokasi IKN di Kalimantan Timur. Ini dilakukan selang satu hari usai menerima draf RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga


Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, UU Nomor 3 Tahun 2022 sendiri bisa selesai dalam 43 hari. Karenanya, ia meyakini, untuk revisi yang sekitar 30-an persen bisa cepat pula selesai.

"Kalau dihitung secara matematis 30 persen kali 43 hari saja harusnya bisa selesai," kata Doli, Rabu (23/8/2023).

Doli turut mengungkapkan, revisi UU IKN memang dibahas untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang lebih kondusif. Selain itu, Panja Komisi II nantinya akan membahas penguatan kedudukan kelembagaan dari Otorita IKN.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, 9 poin pokok perubahan UU IKN merupakan ikhtiar dalam keberlanjutan pembangunan IKN. Ia berharap, revisi ini bisa memberi kepastian dalam keberlanjutan IKN.

"Salah satu bentuk ikhtiar itu dimasukkan dalam diktum UU ini, dalam revisian ini, keberlanjutan itu sebuah keniscayaan," ujar Guspardi.

Untuk Fraksi PPP, mereka memang belum mengeluarkan sikap resmi. Namun, PPP menugaskan Arsul Sani yang sebelumnya berada di Komisi III DPR RI ke Komisi II DPR RI salah satunya untuk menguatkan pembahasan UU IKN itu.

Mengingat revisi UU IKN belum masuk pembahasan, fraksi-fraksi di DPR RI memang belum memberikan sikap secara resmi. Namun, sebagian besar sudah menyampaikan dukungan dalam rangka menjaminan keberlanjutan pembangunan.

Bahkan, dari Fraksi Nasdem, walau sempat abstain malah sejak tahun lalu sudah setuju UU IKN masuk prolegnas. Malah, baru-baru ini Partai Nasdem secara tersirat menyampaikan jika revisi untuk UU IKN memang dibutuhkan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Aminurokhman menyampaikan, ada hal-hal yang memang belum diatur dalam UU 3/2022. Salah satunya terkait batas-batas wilayah karena IKN awalnya berada di wilayah kabupaten.

Ada pula hal-hal terkait kebutuhan pengembangan IKN sebagai bagian strategis untuk menarik investor. TUjuannya, tidak lain menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru yang ada di IKN dan semua itu harus diatur.

"Karena UU tidak hanya untuk kepentingan saat ini, untuk masa mendatang, 10, 20-30 tahun sampai 2045 jadi bagian yang diprogramkan pemerintah. Itulah yang menurut saya UU ini perlu ada penyesuaian-penyesuaian," kata Amin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler