Partai Gerindra Nilai tak Perlu Pembatasan Usia Maksimum Capres
Pembatasan usia capres tak sesuai semangat demokrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade, menilai tidak perlu ada pembatasan usia maksimum calon presiden di Indonesia. Andre menyebut ada banyak contoh pemimpin negara di dunia yang sudah senior, namun masih mampu membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan rakyat banyak.
Ketua DPD Gerindra Sumbar itu mencontohkan, Presiden Amerika Serikat saat ini Joe Biden terpilih sebagai presiden ketika usianya sudah kepala tujuh. Begitu pula dengan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohammad yang berusia 92 saat dilantik menjadi PM untuk kedua kalinya.
"Ada Joe Biden yang sudah umur 79 tahun, 80, bahkan ada perdana menteri usia 90 tahun lebih dan tidak ada pembatasan umur itu selama kandidat masih sehat dan mampu bekerja,” kata Andre, Kamis (24/8/2023).
Andre merespons permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada pembatasan usia maksimum calon presiden. Dimana uji materi tersebur dianggap menyasar kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo sendiri saat ini sudah berusia 71 tahun.
Andre menghargai hak konstitusi warga yang mengajukan uji materi tersebut. Namun menurut politikus asal Sumatra Barat itu, Prabowo juga memiliki hak maju menjadi capres walau sudah kepala tujuh.
“Silakan, tapi kan juga hak konstitusi Pak Prabowo untuk maju dalam kontestasi Pilpres ini. Dan di seluruh dunia malah tidak ada pembatasan usia mana yang jadi calon Presiden atau jabatan lain,” ucap Andre.
Andre Rosiade tak mau berandai-andai mengenai anggapan bahwa uji materi tersebut sengaja diajukan untuk menjegal pencalonan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Bagi Andre hak warga negara untuk melakukan uji materi ke MK.
Diketahui, dengan gugatan syarat usia maksimum capres digugat yaitu 70 tahun, bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke MK beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak.
Diketahui ada tiga permohonan yang diajukan dengan lima pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini. Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).
Inti dari tiga permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum Capres-Cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).