Puluhan Tahun Nikah Siri, Belasan Pasangan Suami-Istri di Sukabumi Isbat Nikah

Isbat nikah memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum.

ANTARA/Makna Zaezar
Ilustrasi.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Suasana bahagia tampak dari 13 pasangan suami-istri yang menjalani isbat nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8/2023). Sebab, sudah puluhan tahun mereka hanya nikah siri atau secara agama dan belum tercatat secara negara.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama, tapi belum secara negara.

Baca Juga


Salah seorang pasangan suami istri peserta isbat nikah, Yana Supriatna (49 tahun) dan Ani Siti Mulyani (41) warga Benteng Brunai Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong mengaku sangat bahagia bisa menikah secara agama melalui isbat nikah.

"Alhamdulillah sangat senang karena sudah 21 tahun nikah secara agama dan kini sah secara negara," kata Yana yang telah mempunyai empat orang anak.

Ia mengatakan dulu menganggap pernikahan di Kemenag mahal. Kini Yana dan istrinya merasa lega dan merasa nyaman berumahtangga.

"Disdukcapil berkepentingan membantu warga menerbitkan dokumen kependudukan, sehingga hadir dalam isbat nikah," Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu, Jumat.

Selain itu, dalam akta kelahiran anak akan muncul nama bapak dan ibunya. Kalau hanya secara agama, dalam akta lahir hanya muncul ibunya.

Kegiatan ini dalam rangka HUT Kota Sukabumi ke-109 dan HUT kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Harapannya momen tersebut memberikan kebermanfaatan bagi warga.

"Isbat nikah ini kerja sama kolaborasi antara pemda, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang hadir dalam isbat nikah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom mengatakan, isbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama. "Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara," katanya.

Sehingga, isbat nikah memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gana-gini dan tidak bisa menuntut haknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler