Oknum Tenaga Honorer di Sukabumi Diduga Korupsi Bantuan Pendidikan Siswa Miskin
Disdik Sukabumi mengaku kecolongan dengan adanya dugaan korupsi dana PIP.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Diduga bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 716.729.750.
Tersangka kasus tersebut berinisial DS dan KH, yang sebelumnya merupakan tenaga honorer sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.
“Kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP, usulan pemangku kepentingan, tahun anggaran 2019-2020,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Setiyowati menjelaskan, PIP ditujukan untuk membantu akses dan biaya pendidikan peserta didik berusia 6 tahun-21 tahun dari keluarga kategori miskin atau rentan miskin, agar bisa menjalani pendidikan sampai satuan pendidikan menengah. Kedua tersangka, kata dia, memiliki peran dalam mendata para siswa penerima bantuan PIP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Setiyowati, ada ribuan siswa dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP. Namun, kata dia, kedua tersangka diduga memotong bantuan PIP itu sekitar 35 persen. “Total bantuannya sebesar Rp 1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 716.729.750,” kata Setiyowati.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menjelaskan, bantuan PIP terbagi dalam sejumlah kategori. Untuk jenjang SD sederajat atau Paket A kelas I sampai kelas V bantuannya Rp 450 ribu pada semester genap dan semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya Rp 225 ribu, baik di semester genap maupun ganjil.
Kemudian untuk jenjang SMP sederajat atau Paket B kelas VII dan VIII bantuannya Rp 750 ribu di semester genap dan ganjil. Adapun untuk kelas IX bantuannya Rp 375 ribu di semester genap dan semester ganjil.
Taufik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap total 50 saksi, ditemukan indikasi kejanggalan pada PIP tahun anggaran 2019-2020. Menurut dia, diduga ada potongan sekitar 35 persen terhadap bantuan PIP untuk siswa penerima manfaat dari 11 SD dan 14 SMP di Kota Sukabumi, baik sekolah negeri maupun swasta.
Dana bantuan pendidikan itu, Taufik mengatakan, diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik Kejari masih mendalami kasus dugaan korupsi ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Adapun kedua tersangka yang sudah ditahan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun penjara.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku pihaknya kecolongan atas kasus tersebut. Ia mengeklaim Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.
Roni mengatakan, bantuan PIP itu sebelumnya diusulkan pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yaitu hasil aspirasi salah seorang anggota DPR RI, yang kini sudah tidak menjabat. “Sehingga Disdik tidak tahu sama sekali karena ini awalnya dari aspirasi. Awal usulan pun tidak mengetahui karena langsung dari DPR RI,” kata Roni.