Temuan Masalah PPDB 2023, dari Pemalsuan Dokumen Hingga Pungli

Ombudsman menemukan masalah PPDB 2023 dari pemalsuan dokumen hingga pungli.

Republika.co.id
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ilustrasi. Ombudsman menemukan masalah PPDB 2023 dari pemalsuan dokumen hingga pungli.
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Selasa (5/9/2023). Dalam paparannya, Ombudsman mengungkapkan sederet temuan mulai dari pemalsuan dokumen kependudukan hingga pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PPDB 2023.

Baca Juga


Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, pengawasan keberjalanan PPDB dilakukan di 158 sekolah dan 126 madrasah di 28 provinsi dana tau 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Ditemukan beberapa masalah dalam pengawasan itu, yakni diantaranya praktik manipulasi bahkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan jalur zonasi dan praktik titip siswa untuk masuk ke sekolah tertentu dari berbagai pihak.

Selain itu juga ada praktik pungutan liar pada proses pendaftaran ulang, praktik penambahan ruang kelas dan daya tampung rombongan belajar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Juga temuan belum adanya mekanisme validasi dokumen persyaratan pendaftaran PPDB sehingga memberikan peluang terjadinya kecurangan terkait pemenuhan berkas pendaftaran PPDB.

“Selain itu, meski sudah jelas diatur tidak adanya permintaan uang dalam proses PPDB, namun praktik pungutan liar masih terjadi dengan modus uang seragam atau sumbangan pembangunan,” kata Indraza dalam acara bertajuk ‘Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023’ di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan yang digelar juga secara daring, Selasa (5/9/2023).

Indraza menerangkan, permasalahan-permasalahan itu sebenarnya bukan hal baru, alias berulang, lantaran tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan. Selain itu, minimnya jumlah satuan pendidikan juga menjadi masalah tersendiri.

“Dari sisi pengawasan internal, Ombudsman menemukan belum optimalnya penganganan pelanggaran, ketiadaan pengaturan dan pembagian wewenang dalam pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah menyebabkan pengawasan internal tidak berjalan optimal,” tutur dia.

Dengan berbagai permasalahan yang bermunculan, Indraza mendorong berbagai pihak atau stakeholder melakukan optimalisasi sistem seleksi PPDB. “Seleksi jalur PPDB masih dianggap relevan untuk diterapkan, karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisasi favoritisme sekolah,” kata dia.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler