Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Perkelahian Kelompok Silat di Taiwan
Dua perguruan silat Indonesia terlibat bentrokan di Taiwan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) akan memfasilitasi pemulangan jenazah korban yang meninggal dalam perkelahian sesama warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Proses ini akan dibantu oleh Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.
"Kemlu dan KDEI Taipei akan memfasilitasi pemulangan jenazah 1 WNI dan berkoordinasi dengan otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha kepada Republika.co.id pada Selasa (5/9/2023).
Dalam keterangan awal, perkelahian di depan Stasiun Kereta Api Changhua pada Sabtu (2/9/2023) malam. Kejadian ini melibatkan 30 WNI yang terdiri dari dua kelompok pencak silat dan terdapat satu WNI meninggal dunia dengan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Menurut Judha, KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WNI agar kasus serupa tidak terulang. Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI sebagai pelaku dan berkas perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan Distrik Changhua.
Menurut laporan Taiwannews, Kepolisian Daerah Changhua di Kabupaten Changhua melaporkan bahwa seorang pria Indonesia berusia 32 tahun ditusuk dari belakang dan kemudian meninggal. Dalam waktu kurang dari 16 jam, tersangka utama pembunuhan berusia 24 tahun warga negara Indonesia, ditangkap di Kota Taichung.
Berdasarkan temuan awal polisi, perkelahian ini bermulai usai muncul perbedaan pendapat mengenai pelatihan pencak silat. Kedua kelompok mengatur pertemuan untuk membahas perbedaan tersebut tetapi situasi justru memanas dan berakhir dengan perkelahian.
Polisi pun menemukan berbagai barang bukti, termasuk senjata-senjata yang digunakan. Pisau, senjata buku jari, parang, pedang samurai, pisau bertahan hidup, pisau melengkung, nunchaku, obeng, arit, tongkat, pisau serbaguna,gada, dan barang-barang lainnya di tempat perkara.