Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Threesome dengan Istri-Istrinya?
Ulama menjelaskan soal hubungan intim jika dilakukan suami bersama dua istrinya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Poligami di dalam Islam memang diperbolehkan meskipun terdapat beberapa ulama yang menegaskan untuk lebih baik memelihara satu istri dengan sebaik-baiknya. Lantas bolehkah melakukan threesome (berhubungan intim dengan lebih satu pasangan) antara suami dan istri-istrinya?
Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa Syekh Faysal Mawlawi mengeluarkan fatwa bahwa berhubungan intim dengan istri di depan orang lain, meskipun istri kedua, tidak diperbolehkan. Berhubungan intim dengan kedua istri bersama-sama dilarang meskipun mereka bersedia melakukannya.
“Karena hal ini berarti memperbolehkan mereka untuk melihat bagian pribadi satu sama lain, yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam,” kata Syekh Faysal.
Beliau melanjutkan bahwa hal demikian juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan rahasia porkara kamar tidur yang hanya boleh dibatasi pada suami dan istri saja. Apalagi, hal ini melanggar norma dasar kesopanan.
Beliau menjelaskan, tidak dibolehkannya menyetubuhi kedua istri secara bersamaan karena dua alasan. Pertama, tidak boleh bagi seorang wanita untuk melihat aurat orang lain. Aurat seorang wanita terhadap wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Nabi Muhammad SAW bersabda, “…Dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain…” (HR Imam Muslim dan At-Tirmidzi).
Adapun alasan kedua, kata beliau, berdasarkan hadits Nabi yang melarang laki-laki dan perempuan untuk berbicara dengan orang lain tentang detail yang terjadi di kamar tidur mereka. Nabi bersabda, “Jangan lakukan ini. Tahukah kamu perumpamaan orang-orang yang melakukan hal itu? Mereka seperti iblis laki-laki dan perempuan yang bertemu satu sama lain di jalan dan memuaskan hasrat mereka dengan orang-orang yang memandang mereka.”
Dalam kitabnya Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan bahwa jika kedua istri bersepakat agar suami berhubungan intim dengan salah satu dari mereka sementara yang lain dapat melihat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab ini hanyalah kehinaan dan kemustahilan yang melanggar kaidah kesopanan dan bertentangan dengan hasrat yang sehat.