PDIP Taat Aturan Jika Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Pendaftaran capres-cawapres ke KPU dipercepat jadi 10-16 Oktober 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Pihaknya pun akan mengikuti aturan yang ada jika rencana tersebut terealisasi.
"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut," ujar Hasto di kawasan Senen, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
"Sehingga kami ini taat asas, kami partai yang ketika berkontestasi, kami memegang etika politik. Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati, itu yang dilakukan PDI Perjuangan," sambungnya.
Diketahui, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. "Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuhlah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham kepada Republika, Rabu (6/9/2023).
Karena itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres 10-16 Oktober itu dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9/2023) lalu.
Idham menambahkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku. Untuk diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober - 25 November 2023.
"Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.