Sejarah Kemunculan Abaya di Timur Tengah yang Kemudian Dilarang Prancis
Abaya di Timur Tengah tidak hanya untuk wanita, tetapi juga laki-laki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam berpakaian bagi Muslimah. Seorang Muslimah diwajibkan menutup aurat dalam berpakaian. Sebab dengan inilah, Islam menjaga kehormatan dan martabat wanita, serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan.
Salah satu jenis pakaian wanita Muslimah yang identik dengan Timur Tengah, adalah abaya. Kemudian, abaya pada Agustus 2023 dilarang penggunaannya di sekolah negeri Prancis. Pemerintah Prancis pun telah mengumumkan larangan abaya di sekolah.
Siswa perempuan di lebih dari 500 sekolah pun mulai diawasi oleh pihak berwenang Perancis. Sebelumnya, pada 2004, pemerintah Prancis juga pernah melarang penggunaan jilbab pada 2004. Hal tersebut dinilai melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan.
Lantas, apa itu abaya dan bagaimana sejarah kemunculannya serta perkembangan hingga saat ini? Abaya adalah kain yang longgar dan lebar, yang dipotong sesuai dengan desain.
Ada abaya untuk wanita, dan ada pula abaya untuk pria. Abaya menutupi seluruh bagian tubuh. Jenis pakaian ini sudah ada sejak dahulu kala di kalangan orang-orang Arab.
Bahkan pada masa sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah dikenal memakai pakaian abaya dengan ciri khas masing-masing berdasarkan letak geografis. Misalnya, wanita di negara-negara Teluk terkenal memakai abaya dan ciri khasnya berwarna hitam.
Dari sinilah asal muasal abaya menjadi pakaian wanita di negara-negara Teluk. Mereka memakai dua bagian pakaian. Bagian pertama disebut abaya yang bentuknya seperti gamis atau jubah yang longgar dan menjuntai panjang ke bawah sampai kaki.
Bagian kedua disebut "sheilah", yaitu kerudung yang menutup kepala. Dua bagian pakaian ini, abaya dan sheilah, berwarna hitam. Hingga pada 1990-an, model pakaian seperti itu disebut "Aswad". Sampai kemudian ada perkembangan desain dan inovasi dalam fashion wanita.
Hal itu mengakibatkan perubahan spesifikasi abaya sampai batas tertentu. Abaya hadir dengan desain yang berbeda-beda, dan warna yang bermacam-macam sebagai alternatif dari warna hitam tradisionalnya.
Dilansir di Almrsal, meski demikian, ada pakem-pakem dalam menggunakan abaya agar tidak melanggar syariat Islam. Hukum syariat dengan segala ketentuan yang dikandungnya tentu selaras dengan perkembangan zaman, termasuk dalam menggunakan abaya.
Mengingat adanya perkembangan dalam desain abaya, maka pakaian abaya bagi seorang muslimah harus sesuai dengan apa yang dibolehkan dalam Islam. Pakaian abaya tidak boleh menyimpang dari kaidah-kaidah berbusana muslimah yang telah ditetapkan dan yang telah disahkan oleh syariat, dan diperjelas secara umum dan rinci.
Pakaian abaya terus mengalami perkembangan, baik dari segi desain dan corak warna, tetapi ada syarat tertentu agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan disepakati dalam syariat Islam.
Kaidah Berpakaian Abaya
Pertama, abaya harus menutupi. Salah satu syarat pokok abaya wanita adalah harus menutupi seluruh bagian tubuh, tanpa memperlihatkan daya tarik apapun. Harus menutupi seluruh bagian, termasuk bagian bawah leher. Ini karena ada beberapa abaya dengan desain tertentu yang dapat menyebabkan suatu bagian tubuh terlihat.
Karena itu, abaya harus menutup sempurna seluruh bagian tubuh. Termasuk bagian atas kaki saat berjalan, dan area lengan yang juga harus ditutup. Pada bagian lengan, abaya tidak boleh dibuat lebar karena jika longgar, dapat menyebabkan lengan terlihat saat bergerak.
Kedua, warna abaya tidak boleh mencolok. Terkadang ada abaya dengan desain warna-warni dan hiasan yang sangat menarik perhatian wanita saat memakainya. Hal ini kemungkinan menjadi mencolok karena jenis kain yang digunakannya.
Misalnya, salah satu jenis kain yang disebut "Salona" yang pernah menjadi tren di tahun 2000-an di kawasan Teluk. Kain ini sangat berkilau sehingga menarik perhatian saat dikenakan karena memberikan keanggunan pada pakaian. Ada juga beberapa desain yang menghiasi abaya, dan ditambahkan lobus mengkilap sehingga memberikan penampilan yang menarik.
Ketiga, abaya tidak boleh transparan. Pakaian wanita Muslimah pada umumnya tidak boleh memperlihatkan apa yang ada di baliknya, dan memperlihatkan apa yang dikenakan wanita di balik pakaian tersebut. Begitu pula dengan hukum memakai abaya.
Kainnya harus tebal agar tidak memperlihatkan bagian tubuh wanita. Karena itu, wanita Muslimah yang hendak memakai abaya harus memilih sesuai dengan spesifikasi bahan supaya dapat mematuhi kondisi dan aturan agama saat mengenakan abaya.
Keempat, abaya tidak boleh ketat. Abaya tidak terbuat dari bahan yang ketat sehingga tidak melekat pada tubuh wanita. Ini karena ada sebagian wanita Muslimah yang lebih suka mengenakan abaya dengan mempersempit desainnya sehingga terlihat jelas lekukan tubuh mereka.
Ini dilarang dalam Islam karena salah satu prinsip pakaian Muslimah adalah tidak boleh ketat, karena ketatnya pakaian yang dikenakan menampakkan bagian tubuh wanita.
Selanjutnya, abaya tidak boleh mirip dengan pakaian terlarang. Beberapa desain abaya ada yang mirip dengan busana beberapa tokoh non-Muslim yang kemudian ditiru oleh para desainer di kawasan Arab.
Lalu, banyak wanita Muslimah tertarik membelinya. Seorang muslimah juga tidak boleh meniru laki-laki dalam mendesain abaya.
Abaya untuk perempuan, pada dasarnya berbeda dengan abaya laki-laki, sehingga desain abaya perempuan tidak boleh dimiripkan dengan abaya laki-laki. Karena itu, dalam memilih abaya, seorang wanita perlu memperhatikan semua hal tersebut.