OJK: Adopsi Teknologi IoT Bermanfaat Bagi Industri Jasa Keuangan
Nilai transasi perbankan digital pada Juli 2023 mencapai Rp 5.035,37 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa adopsi teknologi Internet of Things (IoT) mendatangkan manfaat bagi industri jasa keuangan.
"Teknologi IoT dapat dimanfaatkan untuk layanan jasa transaksi perbankan yang real time melalui smart ATM dan terminal pembayaran," kata Hasan dalam webinar bertajuk Pemanfaatan Internet of Things (IoT) di Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Hasan mengatakan bahwa teknologi IoT di industri jasa keuangan juga bermanfaat untuk otomatisasi pemantauan perangkat dan pemeliharaan secara jarak jauh, serta meningkatkan personalisasi produk maupun layanan keuangan sesuai kebutuhan konsumen.
Strategi pengelolaan manajemen risiko, kata Hasan, juga dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan ekosistem IoT untuk mengidentifikasi potensi fraud atau tindakan ilegal.
"Pemanfaatan IoT di Indonesia berkontribusi dalam peningkatan transaksi dan pembayaran digital," kata Hasan.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, kata Hasan, nilai transasi perbankan digital pada Juli 2023 mencapai Rp 5.035,37 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,5 persen dibanding Juli 2022 yang memperoleh nilai transaksi sebesar Rp 4.359,7 triliun.
Lebih lanjut, Hasan memproyeksikan peluang pasar teknologi IoT ke depan masih terbuka lebar. Pasar IoT di sektor jasa keuangan global diperkirakan mencapai 6.781,7 juta dolar AS pada 2028, sementara di Indonesia diprediksi mencapai 40 miliar dolar AS atau sekitar Rp 572,7 triliun pada 2025.
"OJK senantiasa mendukung inovasi dan transformasi digital demi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang semakin tumbuh, kompetitif, dan kontributif," kata Hasan.
Hasan mengingatkan industri jasa keuangan yang terlibat dalam IoT tetap perlu memperhatikan kebutuhan konsumen, potensi risiko, kesiapan investasi pada infrastruktur yang dibutuhkan, dukungan talenta digital, serta kepatuhan terhadap regulasi terkait penyelenggaraan teknologi informasi.