Setelah Dahlan Iskan, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG
KPK menyebut Karen sudah hadir di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, pada Selasa (19/9/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
"Benar, (Karen Agustiawan) pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (14/9/2023). Dia dicecar mengenai penentuan kebijakan kebutuhan LNG saat masih menjabat menteri periode 2011-2014 dan proses kontrak pengadaan LNG.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa dua mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi terkait dugaan pidana rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Mereka dimintai keterangan soal proses transaksi dalam pembelian LNG tersebut.
Adapun, saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto; Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Ing Evita Herawati Legowo; dan dosen IPB, Anny Ratnawati.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (1/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun konstruksi perkara yang terjadi. Hal ini bakal dipublikasikan saat upaya penahanan dilakukan.