Komisi III Sepakat Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Komisi III memilih Arsul Sani untuk menggantikan Wahiduddin Adams

DPR
Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Sembilan fraksi di sana menyatakan sepakat untuk memilih Arsul Sani
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Sembilan fraksi di sana menyatakan sepakat untuk memilih Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams.


"Semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan hasil rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto menjelaskan, pentingnya uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seluruh calon, termasuk Arsul. Namun ia sendiri mengatakan, tak ada di dunia ini yang tak memiliki kepentingannya.

"Tidak ada di dunia ini yang tidak ada conflik of interestnya. Conflict of interest ada. tetapi patut apa tidak, itu yang penting patut opo ora," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain berpatokan dengan hukum, menurutnya wajar apabila hakim MK memiliki kepentingan politik. Apalagi, tiga dari sembilan hakim MK diusulkan oleh DPR yang ditetapkan lewat fit and proper test yang dilakukan Komisi III.

"Hakim MK di fit and proper tes terbuka, karena hakim MK, itu ada kepentingan politiknya di samping kepentingan hukum. Maka itu adalah perkawinan antara hukum murni dan kebijakan politik, oleh karena itu ada saat bagi kami, untuk hakim MK paham keputusan politik," ujar Bambang.

Dalam salah satu pendalaman terhadap salah satu calon, Ia mengatakan bahwa pengujian kali ini adalah untuk menyaring hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Menurutnya, hakim konstitusi yang merupakan wakil dari DPR haruslah menyuarakan suara dari lembaganya.

"Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR, fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru mendowngrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang dalam rapat fit and proper test calon hakim MK.

Selanjutnya, ia pun menanyakan apakah kinerja sembilan hakim yang berada dalam MK sudah memenuhi ekspektasi. Sebab, lembaga tersebut haruslah menjadi pihak yang sesuai dengan standar MK dilahirkan.

"Nah sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor, Pak Doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan? itu saja pertanyaannya yang pertama," ujar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler