Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Pemusnahan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.
"Pemusnahan tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 9 September 2023 di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang tersebut, dimusnahkan 2.635.892 batang rokok dan 32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Diketahui nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3.311.144.460 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 1.764.573.948.
Pelaksanaan pemusnahan itu sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-254/MK.6/KN.4/2023 Tanggal 23 Agustus 2023, S-54/MK.6/KNL.1003/2023 Tanggal 03 Agustus 2023, S-55/KNL.1003/2023 Tanggal 3 Agustus 2023.
"Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. Diharapkan sinergi antaraparat penegak hukum semakin terjalin baik untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan terlarang," kata Gunawan dalam siaran persnya.