Picu Pro Kontra, Ini Ketegori Produk-Produk yang Menggunakan Karmin 

Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik

Republika/Gumanti Awaliyah
ilusttrasi yogurt. Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Status halal penggunaan karmin dalam produk-produk yang beredar di masyarakat saat ini tengah menjadi perbincangan. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutnya halal, hasil fatwa LBM PWNU Jawa Timur (Jatim) mengatakan karmin itu najis dan haram dikonsumsi.

Baca Juga


Pewarna Karmin berasal dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik sub-orde Sternorrhyncha. Biasanya, jenis serangga ini hidup di kaktus dan memakan kelembapan maupun nutrisi tanaman.

Untuk diketahui, Karmin merupakan pewarna merah yang berasal dari suku Aztec pada 1500-an. Orang Eropa banyak yang menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Serangga lain yang sangat mirip juga digunakan untuk tujuan yang sama di budaya Timur Tengah, Mediterania, dan Mesir. Sejak itu, pewarna Karmin digunakan untuk sejumlah tujuan, termasuk pewarna makanan agar lebih menggugah selera. Biasanya produk-produk yang menggunakan bahan ini akan menuliskan label kode E-120 dalam bungkusnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar beberapa produk yang diketahui menggunakan bahan ini, seperti:

1. Susu dan produk olahannya

Susu dan produk-produk olahannya, seperti es krim dan yoghurt, kerap ditemukan menggunakan pewarna alami ini. Produk-produk ini disukai semua kalangan dan usia, karena rasanya yang enak dan manfaat yang dikandungnya.

Mengingat Karmin menghasilkan warna cerah atau merah, biasanya ia akan ditemukan pada produk-produk dengan rasa strawberry.

2. Permen dan jeli

Permen dan jeli termasuk jenis makanan yang menggunakan banyak warna untuk menarik pembeli, selain rasanya yang enak. Pewarna karmin tidak jarang menjadi salah satu yang digunakan untuk produk ini.

3. Makanan ringan

Sama seperti permen dan jeli, makanan ringan atau snack juga termasuk yang memanfaatkan warna-warna cerah untuk menarik perhatian orang-orang. Kode E-120 biasanya terlihat dalam bungkus produk ini.

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

4. Sampo

Tidak hanya makanan dan minuman, karmin juga digunakan untuk produk-produk yang berhubungan dengan perawatan kulit dan kebersihan. Beberapa produk sampo, atau sabun, juga memanfaatkan pewarna ini.

5. Lotion

Lotion atau produk pelembap kulit biasanya juga memanfaatkan bahan pewarna Karmin. Warna-warna yang cantik kerap dimanfaatkan dalam proses pengolahannya.

6. Produk makeup atau kosmetik

Produk kosmetik seperti eyeshadow, lipstik, lip gloss dan blush juga sering memanfaatkan warna cerah dari Karmin. Biasanya hal ini terlihat untuk warna merah atau merah muda produk tersebut untuk memberikan tampilan yang menarik dan tahan lama.

7. Cat

Guna mempercantik tampilan, karmin digunakan dalam cat untuk memberikan warna merah atau oranye. Namun, tidak hanya cat dinding, pewarna ini juga bisa ditemukan dalam cat kuku atau produk cat lainnya.

 

8. Farmasi/Obat-obatan

Produk-produk farmasi atau obat-obatan juga memanfaatkan pewarna Karmin. Hal ini biasanya digunakan pada tablet obat kunyah atau hisap, untuk membantu membedakan produk yang satu dengan yang lain.

9. Tekstil

Pewarna Karmin juga bisa ditemukan di industri tekstil, untuk memberikan warna merah. Karmin, sebagai pewarna alami, menjadi salah satu alternatif selain pewarna sintetis.

10. Seni dan kerajinan

 

Di bidang seni dan kerajinan, Karmin dimanfaatkan sebagai pewarna alami untuk sejumlah produk, seperti krayon, cat air, cat akrilik, maupun proyek kerajinan lainnya.   

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, menyampaikan karmin merupakan pewarna merah yang didapat dari bangkai serangga. Bangkai serangga disebut najis dan menjijikkan.

"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata dia dalam keterangannya dikutip Republika.co.id, Kamis (28/9/2023).

LBM NU Jatim, lanjut dia, memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Referensi dari keputusan LBM NU Jatim adalah kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul Mu'in Juz 1 halaman 98, serta 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.

Asyhar mengatakan, keputusan ini telah dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Karena itu, ia menyebut yoghurt yang berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," ucap dia. Di sisi lain, penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah disebut tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi hanifah dihukumi suci, sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk.

Baca juga: 8 Fakta tentang Istana Supermegah Firaun yang Diabadikan Alquranx

Berbeda dengan LBM PWNU Jatim, Komisi Fatwa MUI mengatakan cochineal halal digunakan dalam makanan minuman dan kosmetik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut perbedaan fatwa terjadi disebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam pengelompokan serangga tersebut.

"Terkait penggunaan Karmin sebagai pewarna makanan atau minuman, secara kajian fikih memang ada perbedaan pendapat di antara ulama. Perbedaan tersebut dikarenakan ada perbedaan dalam mengelompokkan cochineal apakah termasuk serangga yang diharamkan atau tidak," kata kiai Miftahul Huda kepada Republika.co.id, Rabu (27/09/2023) kemarin.

 

Adapun kajian yang dilakukan oleh MUI tentang Karmin telah dilakukan pada 2011. Dari hasil kajian terhadap dalil-dalil, pendapat para ulama dan hasil penelitian, MUI menetapkan cochineal dikelompokkan pada kelompok belalang yang termasuk hewan halal, bahkan bangkainya juga halal. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler