Renggut Nyawa, Satpol PP DIY Akui Sulit Kendalikan Peredaran Miras Oplosan

Razia yang dilakukan harus berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dok: Silvy Dian Setiawan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sedikitnya lima warga Kabupaten Bantul dan dua warga Kulonprogo meninggal setelah menenggak minuman keras oplosan dalam beberapa waktu terakhir. Kendati begitu, penindakan miras oplosan sulit untuk dilakukan tanpa partisipasi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta Noviar Rahmad mengimbau agar masyarakat untuk melaporkan tempat beredarnya miras oplosan.

"Kami dari Satpol PP mohon partisipasi masyarakat untuk melaporkan tempat beredarnya miras oplosan untuk segera kami tindak," ujar Noviar kepada Republika, Jumat (6/10/2023).

Menurut Noviar, pihaknya selalu melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi beredarnya miras oplosan. Akan tetapi, razia yang dilakukan harus berdasarkan informasi dari masyarakat.


Seperti razia miras oplosan yang dilakukan pada Agustus lalu di tiga lokasi. "Tidak mesti berapa kalinya, tergantung adanya pengaduan, harus ada target operasi," katanya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayobroto mengatakan, pihaknya telah menyita ratusan botol miras ilegal dalam razia terakhir di empat lokasi di Bantul.

"Pada razia terakhir kami mendapati ratusan botol dari empat penjual miras ilegal di Kabupaten Bantul," ujar Jati Bayobroto saat dihubungi pada Kamis (5/10/2023).

Dari empat penjual yang terjaring razia di Kapanewon Kretek, Pandak, dan Bantul, didapatkan ratusan botol miras. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan miras oplosan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Meski miras oplosan diketahui telah membahayakan kesehatan dan merenggut nyawa dalam beberapa waktu terakhir ini, Jati mengaku kesulitan untuk melakukan razia rutin.

"Kami berat di anggaran operasional dan anggota untuk melakukan razia secara rutin. Tapi kami berharap pengawasan dari masyarakat seperti linmas dan jaga warga," jelas dia.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada warga untuk melaporkan apabila disinyalir menemukan penjualan miras oplosan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyitaan hingga proses hukum terhadap pelaku atau penjual.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler