Makan Korban, Pengedar dan Produsen Miras Oplosan di DIY Diminta Ditindak Tegas
Masalah miras oplosan ini tidak kalah berbahaya dengan aksi kejahatan jalanan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta agar pengedar maupun produsen minuman keras (miras) oplosan ditindak tegas. Hal ini dikatakan menyusul meninggalnya tujuh orang warga DIY usai mengonsumsi miras oplosan ini.
"Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas," kata Huda, Kamis (6/10/2023).
Bahkan, Huda menegaskan bahwa masalah terkait miras oplosan ini tidak kalah berbahaya dengan aksi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut masyarakat DIY sebagai klitih. Untuk itu, masalah miras oplosan ini harus mendapatkan perhatian serius.
"Kami mohon Bapak Kapolda (DIY) dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klitih. Bahkan jumlah korban jiwanya lebih banyak," jelasnya.
Huda menyebut bahwa peredaran miras oplosan ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan. DIY sendiri, katanya, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam perda ini juga sudah tegas dilarang terkait peredaran maupun produksi miras oplosan. "Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan (peredaran dan produksi miras oplosan) itu," ungkapnya.
Huda juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap miras oplosan ini. Bahkan, masyarakat diminta untuk melakukan tindakan pencegahan jika ditemukan peredaran maupun produksi miras oplosan.
"Saya mohon dan menghimbau masyarakat untuk waspada dan juga mencegah jika mengetahui ada penjual atau produsen miras oplosan," kata Huda.
Diberitakan sebelumnya, ada tujuh warga DIY yang meninggal akibat miras oplosan ini, yang mana terdiri dari lima warga Kabupaten Bantul dan dua warga Kabupaten Kulonprogo. Untuk kasus di Bantul, tiga orang yang meninggal merupakan warga Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan.
Ketiganya yakni Madiono (43 tahun), Sarwoko (44 tahun) dan Haryadi (39 tahun) yang meninggal pada Selasa (3/10/2023). Sedangkan, dua warga Bantul lainnya yang juga meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan ini adalah Ari Sandiko (43 tahun) warga Kelurahan Palbapang, dan Kornen Santosa (40 tahun) warga Kelurahan Wijirejo.
Sementara, di Kulonprogo, dua korban tewas yakni berinisial AA (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Lendah, dan KP (35) warga Kecamatan Panjatan. AA meninggal pada Senin (2/10/2023), dan KP meninggal pada Selasa (3/10/2023) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Wates.