Polda Metro Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Penyidikan
Polda naikkan status dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke penyidikan sejak Jumat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status ke penyidikan tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).
Ade menerangkan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut, pun setelah dilakukan gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu. “Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Dalam penyidikan lanjutan, kata Ade, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan. Menurut dia, dari penerbitan sprindik, timnya mengacu dengan penggunaan pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade.
Selanjutnya, kata Kombes Ade tim penyidikan Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka. “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” kata Ade.
Kasus dugaan pemerasan ini, terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus di KPK, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasion Limpo sebagai tersangka.
KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut, berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut, pun saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (5/10/2023), Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama tiga jam. Namun, Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak menyebutkan berapa nilai uang dan pimpinan KPK yang diduga telah melakukan pemerasan tersebut.
“Saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023. Seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun, Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim tak mengenal satupun staf maupun pejabat di bawah Menteri SYL. Dia mengaku hanya kenal dengan Mentan SYL.
Firli sebelumnya menyampaikan hal ini menanggapi tudingan dirinya melakukan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, beredar isu bahwa dia menerima uang 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait kasus tersebut.
“Kalau pejabat-pejabat dibawah menteri, saya tidak ada yang kenal,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Meski demikian, Firli mengatakan, dia mengenal dan bertemu Mentan SYL hanya saat rapat terbatas atau kegiatan dengan kementerian. Purnawirawan Polri ini pun kembali menegaskan bahwa dirinya dan komisioner KPK tidak pernah melakukan pemerasan seperti isu yang kini sedang beredar ditengah masyarakat.
“Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet paripurna itu diambil fotonya,” ungkap Firli.
“Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya klirkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” sambung dia menegaskan.