Polisi Garut Amankan Remaja Lakukan Balap Liar dan Sita Puluhan Motor

Orang tua remaja dipanggil dan menandatangi perjanjian anaknya tidak mengulangi.

Dok.Humas Polresta Makota
Ilustrasi.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menyita 23 sepeda motor dan 39 orang yang melakukan balapan liar di Jalan Ibrahim Aji, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini sering meresahkan masyarakat setempat terutama pengguna jalan pada malam hari.

"Dari razia tersebut kami mengamankan 39 orang dan 23 motor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan di Garut, Sabtu (7/10/2023).

Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang selama ini melakukan aktivitas balapan liar pada malam hari di Jalan Ibrahim Aji. Seperti yang terjadi Jumat (6/10/2023) malam. Ada banyak anak muda usia remaja atau masih pelajar yang melakukan balapan liar di jalan raya tersebut sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sebagai pengguna jalan.

"Razia ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat akan adanya balap liar dan knalpot 'brong' (bising)," katanya.

Ia menyampaikan orang yang diamankan di lokasi balapan liar itu dibawa langsung ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kata dia, seluruhnya menjalani tes urine untuk mendeteksi ada atau tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan hasilnya semua negatif.

"Setelah dibawa ke Polres Garut langsung dilakukan pendataan dan cek urine, dari hasil cek urine ini semuanya negatif," katanya.

Ia mengatakan seluruh anak muda yang diamankan itu dipanggil orang tuanya masing-masing untuk diberi pembinaan dan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti balapan liar.

Ia berharap kegiatan balapan liar tidak lagi terjadi di Garut. Begitu juga tidak ada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau bukan standar pabrikan. Orang tua harus melarang anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor karena belum cukup umur.

"Untuk motor yang menggunakan knalpot 'brong' disuruh mengganti dengan knalpot standar, sedangkan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dilakukan penilangan," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler