Kasus Anak Anggota DPR Diduga Bunuh Pacar, Deddy Corbuzier Ucap Pertanyaan Menohok Ini

'Ngurus keluarga aja nggak benar, gimana ngurus rakyat?'.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Meiliza Laveda Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus anak anggota DPR yang membunuh kekasihnya menjadi perbincangan warganet belakangan ini. Para artis dan tokoh juga menyoroti kasus tersebut, salah satunya Deddy Corbuzier.

Baca Juga


Dalam salah satu unggahan Instagram, Deddy tampak menyentil ayah yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKB. Deddy masih tidak menyangka kejadian ini terjadi oleh anak dari anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur.

"Ada lagi anaknya oknum anggota DPR gebukin cewenya di parkiran sampai mati. Mati lho C*k. Anaknya anggota DPR, oknum ya, gue bilang oknum. Nggak semuanya, banyak yang gue kenal baik tapi yang ini gobl*k," kata Deddy dalam postingannya di Instagram @mastercorbuzier, Jumat (6/10/2023).

Deddy mengkritik sang ayah, Edward Tannur, yang tidak mampu mengurus keluarga. Ini sangat memprihatinkan karena menimbulkan keraguan dia bisa mengurus kepentingan rakyat.

"Anda bayangkan anggota DPR ngurus keluarga aja nggak benar, gimana ngurus rakyat? Gimana kalau Bapak, saya undang ke podcast menceritakan pola asuh anak Anda sebagai pemain MMA yang mungkin non-binary karena gender pukulnya beda? Nggak mungkin mau ya," ucapnya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB yang diduga menganiaya kekasihnya DSA (29) hingga tewas sebagai tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut, tersangka GR diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya DSA di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

"Ditemukan dugaan peristiwa pidana, kejadiannya adalah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dengan kejadian di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya. Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GR, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler