Foto Viral Pertemuan SYL dan Firli di GOR Tangki Jadi Barang Bukti Penyidikan Polisi
Foto SYL-Firli jadi barang bukti penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri
Polda Metro Jaya menjadikan sejumlah dokumentasi foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai alat bukti dugaan pemerasan terkait penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan pemerasan oleh pemimpin KPK terhadap politikus Partai Nasdem tersebut, resmi meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Jumat (6/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah-satu bukti foto yang dikantongi penyidik, pun sama seperti yang beredar di masyarakat. Yakni, kata Ade, foto yang merekam pertemuan Firli dan Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ade menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal pemimpin KPK itu sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuatkan bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” begitu kata Ade.
Polda Metro Jaya, pada Sabtu mengumumkan status penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo. Ade mengatakan, peningkatan status penyidikan tersebut dilakukan sejak Jumat (6/10/2023) setelah dilakukan gelar perkara.
Dikatakan Ade, dalam surat perintah penyidikan (sprindik), tim Direskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65, dan Pasal 36 UU KPK 30/2002-19/2019. Ade menerangkan, sangkaan tersebut terkait dengan penggunaan jabatan, dan kewenangan penyelenggara negara, atau pegawai negeri di KPK untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan korupsi lainnya berupa suap, atau gratifikasi.
"Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Ade.
Seperti diketahui, foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo beredar di tengah dugaan pemerasaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, tampak Firli mengenakan pakaian olahraga berupa kaus, celana pendek, dan sepatu olahraga. Sedangkan, Mentan SYL yang membelakangi kamera terlihat menggunakan kemeja berwarna dasar cokelat dengan corak putih dan celana jins biru tua.
Momen yang tertangkap kamera itu menunjukkan keduanya sedang duduk di sebuah bangku panjang di dalam sebuah gelanggang olahraga dan tampak berbincang. SYL tampak memerhatikan Firli yang sedang menyampaikan sesuatu.
Sehari sebelum foto ini muncul, beredar juga sebuah dokumen berisi kronologi dugaan pertemuan Firli dan SYL di sebuah tempat olahraga. Disebutkan, mereka bertemu pada Desember 2022 dalam rangka pemberian uang satu miliar berupa pecahan dolar Singapura kepada Firli. Tetapi, belum ada konfirmasi mengenai asal-usul dokumen tersebut.
Pihak KPK belum memberikan tanggapan mengenai foto yang beredar tersebut. Meski demikian, Firli telah membantah isu mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Firli memastikan, tudingan itu tidak pernah dilakukan oleh dia maupun koleganya.
“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, Firli juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari SYL di sebuah gor. Dia menegaskan, hal itu tidak pernah terjadi.
“Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar (Singapura), itu saya baca iya kan. Saya pastikan itu tidak ada, saya pastikan tidak ada,” ujar Firli.
Terkait perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih mencari informasi detail. Menurutnya, saat ini dugaan adanya pemerasan tersebut masih simpang siur
“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini,” kata Jokowi di Rapimnas Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi pun menegaskan akan menunggu informasi detail terkait kasus ini dari pihak yang berwenang, baik dari KPK maupun kejaksaan. “Jadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan itu sebetulnya itu menjadi kewenangan baik di kepolisian ya kepolisian, baik yang di KPK ya KPK, baik yang kejaksaan ya kejaksaan,” jelas dia.
Karena itu, Jokowi tak ingin memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini. Begitu juga soal desakan agar ia menonaktifkan pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Jokowi tak ingin disebut melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini.
“Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?” ujar dia.
Jokowi menegaskan, penanganan kasus korupsi merupakan urusan para penegak hukum. Karena itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal jadi banyak yang menyampaikan intervensi, saya juga nggak mau dikatakan seperti itu,” kata Jokowi.