Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa
Pengacara sebut tak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan, Dimas Yemahura, Alfarauq, kurang setuju terkait pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial GR. Tersangka GR disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP usai menganiaya korban yang juga kekasihnya DSA (29) hingga tewas.
Menurut Dimas, tersangka harusnya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338. Alasannya, ia mengatakan karena tidak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya dimana?," kata Dimas ketika dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, pasal yang lebih tepat adalah 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"338 lebih betulnya, dia menghilangkan nyawa orang lain, kalau 359 dia harus membuktikan kelalaiannya, gak ada kelalaiannya di situ. Kelalaian itu kalau dia nyopir nabrak itu lalai," katanya.
Ia juga mengatakan dalam laporan ke polisi yang diberikan kepadanya yakni pasal 351 dan atau 338. Ia mengatakan seharusnya jika ada perubahan pasal penyidik bersurat resmi kepadanya.
"Kemarin sudah laporin polisi bunyi pasalnya 351 dan atau 338 itu sudah laporkan polisi dan kami terima secara tertulis artinya jika ada perubahan pasal yang disampaikan oleh penyidik silahkan penyidik bersurat resmi dan kami akan melakukan pemberatan atau penolakan," katanya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal terus kasus ini. Khususnya jika ada pasal yang disangkakan dinilai tak berimbang. "Makanya kita ikuti terus kita kawal terus kalau tidak ada berimbangan terkait pasal-pasalnya kita kawal bersama," katanya.