Presiden Disarankan Panggil Kapolri dan Ketua KPK Waspadai Serangan Balik Koruptor 

Jangan Sampai KPK dan Polri dibentur-benturkan

Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan Sampai KPK dan Polri dibentur-benturkan
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Penetapan  tersangka salah satu tokoh politik Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian, menjadi perhatian serius  Lembaga Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno.

Baca Juga


Menurut Wiliyus Prayietno yang juga seorang advokat jangan sampai dalam kasus tindak pidana korupsi dimana Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan dinaikan ke tahap penyidikan, menjadi momentum perlawanan  pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah "membenturkan" antara aparat penegak hukum atau istilahnya 'When The Corruptors Strike Back'.

“Ini merupakan istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari beragam pola dan gaya,” kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).  

Dia mengatakan, perlawanan pelaku tindak pidana korupsi diperkirakan akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. 

Apalagi saat ini, kata dia, KPK sedang menangani perkara korupsi yang melibatkan petinggi salah partai yang cukup besar.  

Wiliyus berpendapat perlawanan balik dari koruptor itu dilakukan dengan segala dan segenap kekuatan dan beragam cara, termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan bukan mustahil berusaha menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani oleh KPK. 

“Saya meminta Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Machfud MD untu memanggil Ketua KPK dan Kapolri agar jangan terjebak dalam settingan serangan balik koruptor,” ujar dia. 

Baca juga: Golongan Ini Justru akan Dilawan Alquran di Hari Kiamat Meski di Dunia Rajin Membacanya

 

Dia menyebut, bukan kali ini saja pihak Polda Metro Jaya kerap bersinggungan dengan KPK. "Saya mohon Presiden Jokowi untuk segera bertindak tegas , dimana saat ini serangan balik koruptor kepada aparat penegak hukum dengan mengadu domba ada di depan mata," ujar dia. 

Sebelumya menurut informasi yang didapat beredar dokumen  dari KPK yang di tujukan ke Presiden Jokowi.

Sesuai surat KPK No. R/4756/ DIK.00/ 01.23/09/2023 isinya pemberitahuan kepada Presiden Jokowi perihal Pemberitahuan penetapan Tersangka  an. Syahrul Yasin Limpo tanggal 29 September 2023  ditandatangani Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK ( komisi pemberantasan korupsi), namun sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler