Anggota DPRD Lebak Kutuk Pemerkosa Terhadap Anak di Bawah Umur
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur harus ditindak tegas.
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Anggota DPRD Lebak di Banten, Musa Weliansyah, mengutuk pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh lima pemuda di Desa Bayah Barat, Kabupaten Lebak.
"Kami mendampingi korban dan pelakunya lima orang dan empat di antaraya warga Bayah serta satu warga Panggarangan Kabupaten Lebak," katanya, di Lebak, Banten, Jumat.
Kelima pelaku diduga pemerkosa korban berusia 13 tahun itu kini sudah ditangkap Polres Lebak. Perbuatan asusila itu tentu cukup prihatin dan mengutuk keras, karena tindakan pelaku sangat keji. Karena itu, dia mengapresiasi Polres Lebak begitu cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban, pada Rabu (11/10).
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan polisi, berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22), dan R.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan asusila atau pemerkosaan, terlebih korbannya anak dibawah umur dan pelaku itu tidak manusiawi karena dipengaruhi minuman keras itu," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
Sementara itu, Kepala Polres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan, kelima pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah sudah ditangkap. "Semua pelaku itu sudah di bawa ke Markas Polres Lebak untuk diperiksa," katanya.