KPK Ungkap Ada Aliran Uang Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem Miliaran

Penyidik masih mendalami temuan aliran uang ke Nasdem.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.

Baca Juga


"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu. "KPK akan terus mendalami," ujar Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," ungkap Alex.

Kebijakan yang dikeluarkan SYL mengenai setoran uang itu berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Kedua anak buahnya juga selalu aktif menyampaikan soal kewajiban menyetor uang ini dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler