KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

PK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru.

AP Photo/Antasena Kroen
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.

Baca Juga


Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kementan.

"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengatakan, keduanya bakal ditahan hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Alasannya, lembaga antikorupsi ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Padahal, KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua pada 11 Oktober 2023 terhadap SYL untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023). SYL pun memastikan bakal menghadiri pemanggilan itu. Namun, dia keburu ditangkap KPK.

Adapun pemanggilan pertama SYL harusnya dilakukan 11 Oktober 2023. Tetapi dia sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa hadir lantaran harus kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Sementara itu, Hatta sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementan pada Senin (9/10/2023). Namun, dia memilih bungkam dan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penasihat hukumnya.

Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hatta dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Namun, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir karena harus menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun KPK sebelumnya lebih dahulu menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) terkait dugaan korupsi di Kementan pada Selasa (10/10/2023).

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

 

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler