Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Ini Jelang Bencana Nasional

Pengamat sebut putusan batas usia capres-cawapres akan menjadi bencana nasional.

Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti. Pengamat sebut putusan batas usia capres-cawapres akan menjadi bencana nasional.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapre besok. Pasal yang banyak dikatakan akan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

Baca Juga


Pengamat politik, Ray Rangkuti menyebut kondisi ini sebagai saat-saat menjelang bencana nasional. Ia bahkan menyamakan polemik ini dengan polemik pada tahun 1998, yaitu saat Presiden Soeharto melantik anaknya Tutut Soeharto sebagai Menteri Sosial. Kejadian yang menjadi pemicu lengsernya Soeharto pada tahun tersebut.

"Ini semacam menjelang bencana nasional menurut saya. Kalau dulu kita rame-rame menduduki gedung DPR itu salah satu pemicunya, mengapa gerakan mahasiswa membesar dan begitu mudah berkoordinasi? Disebabkan oleh Pak Harto menunjuk anaknya mbak Tutut sebagai Menteri Sosial di kabinet," kata Ray Rangkuti, saat Diskusi publik bertema "Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (15/10/2023).

Ray mengatakan, masyarakat Indonesia mempunyai sensitivitas yang tinggi terkait nepotisme. Sehingga bukan tidak mungkin gejolak di tengah masyarakat bisa timbul, seperti yang terjadi pada 1998.

"Cerita sejarah ini perlu kita ingatkan kembali, meskipun suasananya tentu jauh berbeda. Dan perlu diingatkan masyarakat kita ini punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik yang disebut dengan nepotisme yang turunan dari nepotisme itu adalah dinasti politik," katanya.

Direktur eksekutif Lingkar Madani ini menjelaskan, polemik syarat usia Capres/Cawapres yang akan diputuskan MK ini membuat orang berpikir bahwa ada proses politik di belakangnya. Bukan hanya objektivitas hakim MK dalam menangani masalah ini.

"Sekarang kan dua selain objektivitas terkait proses formalnya kemudian yang kedua orang membayangkan ada proses politiknya di belakang yang itu membuat nama MK agak tercemar," ujarnya.

Seperti diketahui, MK akan membaca putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan digelar pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

MK akan membaca putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kemudian perkara yang diajukan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler