Gibran: Jangan Bahas MK Terus

Gibran menyerahkan putusan gugatan usia capres cawapres ke MK.

Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming .
Rep: C02 Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pembacaan putusan batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dibacakan Senin (16/10/2023). 

Baca Juga


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming enggan memberikan tanggapan soal pembacaan putusan MK tersebut. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke MK. 

"Saya nggak tahu putusannya wong lagi selesai rapat, (ada penolakan) Ya Ndak ap apa, kalau keputusan MK ya tanya MK ya, tidak ada tanggapan saya ngak ngikuti dari tadi rapat," kata Gibran, Senin (16/10/2023). 

Disinggung soal banyak pihaknya yang menduga keputusan tersebut untuk memuluskan jalannya, Gibran meminta jangan menerka-nerka. Ia juga meminta jangan menuduh dirinya dan meminta penggugat batas usia tersebut. 

"Jangan mengira-ira jangan menuduh menuduh jangan demo habis demo saya samperin ngak tahu demonya apa," katanya. 

"Jangan bahas MK terus, MK putusan ya di MK tanya orang MK tanya penggugatnya tanya pakar hukum njeh," katanya. 

Pihaknya juga enggan berkomentar terkait plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga pasalnya itu membuat warga resah. Gibran juga mengatakan tak menggubris apakah nantinya hasil MK akan diterima atau ditolak karena sedang fokus pembangunan simpang Joglo. 

"Tidak ada tanggapan, tidak perlu diplesetkan plesetkan seperti itu nanti warga resah, ini Lo kita kan fokus pembangunan, aku nganti ora nggagas ditolak atau diterima, wis mulih," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler