Tim Pemenangan Ganjar: MK Lampaui Kewenangan
Tim Ganjar ingatkan KPU dan Bawaslu tak ubah aturan main soal usia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) menilai Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan karena mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.
"Kami merasa MK hanya berhak memeriksa aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji, itu di luar kewenangan," Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim, di Jakarta, Senin.
Ditegaskan pula bahwa bahwa prinsipnya apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu jadi hak dari MK itu sendiri. "Kami miliki sikap yang jelas mengenai hal tersebut," kata Chico Hakim.
Apa yang diputuskan MK, lanjut dia, sudah final dan mengikat. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh MK tidak otomatis jadi hukum. "Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan ada pada pemerintah dan DPR RI," tutur dia.
Chico Hakim mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga tidak dapat mengubah peraturan KPU dengan materi yang menambahkan ketentuan baru pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi maka siapa pun yang dimaksud berumur 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU," kata dia
Selain itu, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S. Langkun mengaku kecewa dengan putusan MK itu. Namun, pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat lembaga tersebut "Kami TPNGP menghargai apa yang diputuskan MK dan menjadi kritik adalah penambahan materi baru dalam UU tersebut," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.