Budiman Sebut Prabowo Seharusnya Izin ke Megawati, Bukan Jokowi, Kalau Ingin Pinang Gibran

Budiman menegaskan, Gibran saat ini adalah kader PDI Perjuangan.

Republika/Febryan A
Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko ketika diwawancarai wartawan di kediaman capres KIM Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menilai apabila Prabowo Subianto ingin meminang Gibran Rakabuming menjadi cawapres, maka dia harus meminta restu kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Prabowo dinilai tidak tepat apabila meminta izin kepada bapaknya Gibran, yakni Presiden Jokowi. 

Baca Juga


"Jangan lupa, Mas Gibran masih (kader) PDIP .... Kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya pada bapaknya, tapi tanya kepada ketua umumnya, Bu Megawati Soekarnoputri," kata Budiman kepada wartawan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). 

Budiman menjelaskan, dalam membaca kemungkinan Gibran menjadi cawapres Prabowo tidak bisa dilihat menggunakan kacamata hubungan Prabowo dan Jokowi. Kendati Prabowo menganggap Jokowi adalah mentor politiknya, tapi tetap saja pengusungan Gibran harus dilihat dalam bingkai hubungan partai politik. 

"Saya kira, justru Pak Prabowo bertanya kepada ketua umumnya Mas Gibran, yaitu Megawati Soekarnoputri. Menurut saya, Jokowi tidak dalam posisi layak ditanya atau tidak ditanya (ihwal Gibran menjadi cawapres)," ujar sosok yang kini jadi pendukung Prabowo itu. 

Dia menambahkan, Gibran lebih terikat secara politik dengan Megawati ketimbang Jokowi. "Ya atau tidaknya (Gibran menjadi cawapres) tergantung negosiasi Pak Prabowo dengan Bu Megawati," ujarnya. 

 

 


Sebagai gambaran, kini semakin banyak pihak mendorong Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023). Pasal tersebut mengatur bahwa syarat untuk menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. 

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

Putusan tersebut membukakan jalan bagi Gibran menjadi cawapres. Sebab, Gibran kini baru berusia 36 tahun, tapi sedang menjabat sebagai wali kota Solo.  

Sementara itu, Presiden Jokowi enggan memberikan tanggapan atas putusan MK tersebut. Jokowi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif dan dirinya tidak ingin ikut campur. 

Terkait adanya usulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan capres-cawapres. 

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin. 

Jokowi menyebut penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler