Budiman Yakin Jokowi tak akan Manfaatkan Putusan MK untuk Kepentingan Gibran Cawapres
Budiman yakin Jokowi adalah sosok pemimpin dengan visi mulia atau prophetic.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres, untuk kepentingan mencalonkan anaknya, Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Budiman percaya Jokowi adalah sosok pemimpin yang bervisi mulia atau prophetic.
"Saya yakin beliau (Jokowi) bukan orang yang akan memanfaatkan kemudahan-kemudahan atau peluang-peluang itu yang disediakan oleh konstitusi," kata Budiman ketika menyambangi kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) malam.
"Kalau ada penilaian dari sebagian orang bahwa (putusan) ini untuk Mas Gibran, saya pikir itu suatu pendapat demokratis. Tapi, menurut saya, saya kok yakin Pak Jokowi adalah seorang pemimpin yang prophetic," ujar Budiman, melanjutkan.
Mantan aktivis prodemokrasi yang kini jadi pendukung Prabowo itu menambahkan, ihwal Gibran menjadi cawapres pada akhirnya adalah domain para capres. Bisa saja Prabowo ataupun Ganjar Pranowo meminang Gibran menjadi cawapres. Dia pun yakin Prabowo akan membuat pertimbangan mendalam sebelum memutuskan berpasangan dengan Gibran.
MK pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pasal tersebut menyatakan bahwa syarat untuk menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan tersebut membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Sebab, meski Gibran kini berusia 36 tahun, dia menjabat sebagai wali kota Solo. Selain itu, Gibran juga sudah diusulkan oleh sejumlah kalangan, mulai dari kelompok relawan hingga pengurus Partai Gerindra, agar menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara itu, Presiden Jokowi enggan memberikan tanggapan atas putusan MK tersebut. Jokowi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif dan dirinya tidak ingin ikut campur.
Terkait adanya usulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan capres-cawapres.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Jokowi menyebut penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.