Gandeng LAZ dan Nazir, Kemenag akan Buat Peta Jalan Wakaf

Kemenag mendorong wakaf dijadikan gaya hidup.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf merupakan instrumen yang ibadah sosial yang strategis untuk pengembangan ekonomi nasional. Manfaatnya yang besar dapat menekan biaya hidup dan mengembangkan sejumlah bidang kehidupan.

Baca Juga


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mendorong pemanfaatan dana wakaf untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahim dan Pembinaan Nazhir di Ruang Rapat RS Salman Islam, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Selain untuk pengembangan ekonomi dan pendidikan, kita perlu mendorong pemanfaatan dana wakaf untuk penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat," ucap Waryono di hadapan para nazhir dan perwakilan Lembaga Wakaf, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (19/10/2023).

Waryono lebih lanjut mengungkapkan rencana pihaknya untuk membangun peta jalan (roadmap), dengan menggandeng lembaga amil zakat (LAZ) dan Nazir. Keberadaan peta jalan tersebut nantinya menjadi proyek mercusuar bagi filantropi Islam.

"Saat ini terdapat sekitar 653 BAZNAS-LAZ dan 375 Lembaga Nazir di Indonesia. Jika dianalogikan masing-masing mencari dana dan menginvestasi Rp 1 miliar, maka konsep rumah sakit akan terbangun, apalagi kebutuhan dana RS Salman Islam hanya sebanyak Rp210 miliar," lanjut dia.

Sementara itu, Nazir Wakaf RS Salman Islam Hadi menyampaikan, saat ini di RS Salman baru terbangun masjid dan klinik healthcare untuk tahap awal. Pengerjaan untuk tahap ini disebut banyak melibatkan alumni ITB dalam hal operasional.

“Saat ini program pembangunan RS Salman sedang proses tahap pengajuan pendanaan keuangan. Pendanaannya berkolaborasi dengan Awqaf Properties Investment Fund (APIF)-ISDB, sedang diajukan dan proses pengajuan pembiayaan dari APIF IsDB sejumlah 10 juta dolar atau kurang lebih Rp150 miliar karena maksimal 75 persen dari total RAB,” ujar Hadi.

Terkait peta jalan wakaf ini sebelumnya telah disampaikan oleh Waryono. Kemenag disebut tengah menyusun peta jalan pengembangan pemberdayaan wakaf, yang mana ada empat tahapan yang dirumuskan dalam Peta Jalan Wakaf.

Empat tahapan yang dimaksud adalah:

1. Penguatan Regulasi, Kelembagaan, Kapasitas dan Tata Kelola wakaf, Periode;

2. Akselerasi Transformasi Kualitas, Kinerja, Produktivitas dan Daya saing Lembaga Wakaf;

3. Berdaya Saing Regional dan Global; dan

4. Rujukan Filantropi Islam Dunia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler