Majelis Kehormatan MK akan Dibentuk Adili Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra berisap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

Berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul.

"Jadi, seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi," kata hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers pembentukan MKMK di gedung MK pada Senin (23/10/2023).

Enny menyampaikan, pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny menyebut sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

"Hakim MK tidak bisa memutus persoalan pelaporan ini, maka kami melakukan RPH untuk menyegerakan bentuk MKMK. Dalam waktu dekat segera dibentuk untuk bekerja tangani tujuh laporan yang sudah masuk," ujar Enny.

Enny menjelaskan, nantinya MKMK bertugas memeriksa hingga mengadili kalau didapatkan temuan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Enny memercayakan sepenuhnya tindak lanjut dari laporan masyarakat ke MK pada MKMK.

"Kami sepakat serahkan sepenuhnya ke MKMK, biarlah MKMK kerja konsentrasi," kata Enny.

Walau demikian, Enny belum mengetahui secara pasti kapan MKMK akan mulai bekerja. Enny menyerahkan hal itu kepada tiga orang anggota MKMK yang sudah ditunjuk. Enny tak ingin MK seolah memaksakan atau mengintervensi kerja MKMK sejak pembentukkan.

"Hari ini proses penunjukkan. Kami baru telepon lisan ke beliau-beliau, lalu sampaikan surat. Jadi itu yang kami lakukan" ujar Enny.

Laporan dugaan pelanggaran etik berdatangan...

Baca Juga


Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler