Soal Potensi Konflik Kepentingan Penanganan Sengketa Pemilu 2024, Ini Jawaban MK

Anwar Usman menegaskan tunduk pada konstitusi dan takut pada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Republika/Prayogi
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi normatif saat ditanya mengenai mundurnya dirinya kalau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sampai ke MK. Padahal Anwar berpeluang besar menangani perkara PHPU yang melibatkan keponakannya sendiri yaitu Gibran Rakabuming yang berstatus bakal cawapres Prabowo Subianto.

Saat ditanya mengenai potensi konflik kepentingan saat menyidangkan perkara PHPU Gibran di Pilpres 2024, Anwar memilih tak menjawab lebih dulu. Anwar menyerahkannya kepada hakim MK Enny Nurbaningsih yang duduk di sebelahnya.

Baca Juga


Prof Enny juga berkelit bahwa perkara itu sejatinya belum terjadi sehingga tak perlu dipersoalkan sekarang. "Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi, dan akan kita selesaikan sesuai hukum acara untuk pilpres," kata Enny dalam konferensi pers pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023).

Prof Enny hanya memberi jaminan bahwa MK akan menyidangkan PHPU terkait Gibran sebaik mungkin. Enny merujuk pengalaman MK yang pernah menyidangkan PHPU pada Pemilu sebelumnya. "Pasti kami lakukan yang terbaik seperti kami lakukan lima tahun lalu. Sidang transparan terbuka tidak ada yang ditutupi. Ini jadi perhatian publik," ujar Enny.

Enny mencontohkan pengalaman MK pada PHPU sebelumnya yaitu mengecek konflik kepentingan hakim MK terhadap daerah pemilihan (dapil) yang diajukan perkaranya ke MK. "Hakim yang adili harus dicek ada kaitannya dengan dapil yang mungkin ada persinggungan" ujar Enny.

Berikutnya, barulah Anwar bersedia melontarkan kata-kata normatif yang mengarah pada sinyal pembelaan dirinya. Anwar berkelit selama ini bekerja sesuai hukum acara MK. Padahal, mestinya seorang hakim mundur dari perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri atau memiliki kepentingan dengan dirinya.

"Yang pasti sekali lagi kami bersedia bekerja berdasarkan hukum acara. Tugas kami hanya tunduk pada konstitusi dan takut pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Anwar.

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Berkat putusan itu, Gibran akhirnya resmi dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pasangan tersebut rencananya mendaftar ke KPU pada Rabu pekan ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler