Deretan Barang Bukti yang Diamankan Saat Olah TKP Ulang Pembunuhan di Subang

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023). Mereka menemukan sarung golok, bekas chasing HP, gayung dan lainnya.

"Ada diantaranya sarung golok, bekas chasing handphone, kemudian ada beberapa barang lain. Gayung ada kemarin kita amankan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (25/10/2023).

Meski menemukan barang-barang tersebut, ia mengaku belum menemukan keterkaitan barang-barang dengan tempat kejadian perkara. Selain itu, stik golf yang berada di rumah diamankan pula untuk mengetahui apakah digunakan untuk membunuh korban.

"Sudah lama stik golf diamankan," ujar dia.

Surawan melanjutkan setelah melakukan analisis terhadap keterangan-keterangan tersangka Danu. Ke depan, ia mengatakan akan diketahui pelaku yang memberikan perbantuan, yang menyuruh melakukan pembunuhan, dan pelaku utama.

"Untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya nanti akan diketahui siapa yang memberikan perbantuan, siapa yang menyuruh melakukan dan akan kelihatan siapa pelaku utamanya," kata dia.

Surawan melanjutkan penyidik pun mencocokkan jumlah luka di tubuh korban dengan keterangan lain. Korban mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam tapi tumpul.

"Ada diakibatkan benda tumpul, dari situ juga ada indikasi benda tajam tapi tumpul karena lukanya ada yang panjang, terpusat di situ," kata dia.

Ia mengaku akan kembali memanggil dokter yang melakukan autopsi. Hal itu dilakukan untuk mengecek seperti apa kondisi luka korban dan dicocokkan dengan yang berada di TKP. Ia menyebut para tersangka sementara dijerat pasal 338 atau 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler