Cerita PDIP Soal Permintaan Tiga Periode dari Pak Lurah
PDIP menolah tegas permintaan tiga periode jabatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menceritakan awal mula permintaan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hal tersebut diawali oleh salah satu menteri yang mendorong perpanjangan masa jabatan presiden berlandaskan big data miliknya.
"Sebelumnya saya bertemu dengan menteri tersebut dan dikonfirmasi bahwa sikap-sikap ketua umum beberapa partai yang menyuarakan itu. Saat itu dikatakan sebagai permintaan Pak Lurah, kami mendengar itu," ujar Hasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Namun, PDIP tegasnya taat pada konstitusi dan sejak awal menolak permintaan yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tersebut. Meskipun ia tak menampik, adanya upaya-upaya pihak tertentu agar permintaan tiga periode masa jabatan presiden disuarakan oleh partainya.
"Karena PDI Perjuangan ini juga lahir dengan suatu semangat untuk membangun demokrasi yang sehat, yang taat pada konstitusi, maka PDI Perjuangan bersama rakyat Indonesia memilih tegak lurus pada konstitusi. Itu sikap yang diambil oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.
"Bahwa itu memang ada, melalui pihak-pihak lain yang kemudian juga disuarakan ke PDI Perjuangan, tetapi sikap kami adalah konsisten di dalam menempatkan konstitusi sebagai rule of the game yang sangat fundamental yang harus kita ikuti," sambungnya menegaskan.
Sebelum itu, Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu mengungkapkan awal masalah antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP.
Permasalahan tersebut bermula dari penolakan PDIP terhadap permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan.
"Ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui," ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Alquran Bolehkan Nepotisme dari Kisah Nabi Musa Tunjuk Nabi Harun Asisten? Ini Kata Pakar
PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden, karena hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi adalah menjaga republik ini, menjaga konstitusi adalah menjaga bangsa dan rakyat kita," ujar Adian.
"Kalau ada yang marah karena kita menolak penambahan masa jabatan tiga periode atau perpanjangan, bukan karena apa-apa, itu urusan masing-masing. Tetapi memang untuk menjaga konstitusi. Sederhana aja," sambungnya.