Polisi Ungkap Kandungan Alkohol Murni dan Pewarna pada Miras Oplosan Subang
Pelaku meracik miras oplosan sendiri tanpa memiliki keahlian apapun.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 13 orang warga Kabupaten Subang tewas terdapat kandungan zat kimia. Kandungan zat kimia itu, yaitu alkohol murni dan pewarna.
Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, terdapat kandungan zat kimia dalam miras oplosan yang menewaskan 13 orang warga, yaitu alkohol murni untuk membersihkan luka. Selain itu, zat pewarna dan pewangi.
"Pertama alkohol murni untuk luka, pewarna dan pewangi," ujar dia, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, pelaku meracik miras oplosan sendiri tanpa memiliki keahlian apapun. Pelaku belajar otodidak untuk meracik miras. "Otodidak," katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkap, warga Kabupaten Subang yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan bertambah menjadi 13 orang. Dua orang pelaku pengedar miras oplosan berinisial NN dan istrinya RH berhasil ditangkap.
"Nambah satu, 13 terakhir," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Peristiwa belasan orang tewas akibat menenggak miras oplosan, berawal dari adanya kegiatan pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Sagalaherang pada Sabtu (28/10/2023). Para korban berkumpul dan membeli serta meminum miras oplosan.
Setelah kegiatan, para korban mengalami gejala sakit hingga dilarikan pihak keluarga ke puskesmas. Selanjutnya, mereka dirujuk ke RSUD Ciereng Subang karena diperlukan penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan di IGD RSUD Ciereng Subang, sebagian korban meninggal dunia dan sebagian lagi masih dalam penanganan intensif. Para korban berinisial AR, D, LG, RN, M, MB, MM, TT, HS, C, Y, MR, dan MR.
Sedangkan, pasien yang kritis yaitu AS, DR, AH, A, AR, dan PR. Pelaku berinisial NN dan istrinya RH diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan.
Mereka dijerat Pasal 204 KUHPidana atau Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Mudah-mudahan korban tidak bertambah," kata dia.