Polisi Bakal Proses Kasus Pencabutan Spanduk Gibran dan Kaesang di Indramayu

Polisi akan memproses kasus pencabutan spanduk Gibran dan Kaesang di Indramayu Jabar.

dok. Republika
Penurunan sejumlah spanduk atau baligo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka di Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan akan memproses kasus pencabutan spanduk Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Indramayu apabila didapati tindak pidana. Namun, diharapkan terkait pemilu tidak dikaitkan dengan tindak pidana.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan belum menerima informasi terkait kasus pencabutan spanduk Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming di Kabupaten Indramayu. Namun, apabila terdapat laporan akan ditindaklanjuti.

"Apabila memang ada laporan, kita normatif saja, memang apabila itu ada kandungan tindak pidananya, maka otomatis akan diproses," ucap dia, Selasa (31/10/2023).

Namun begitu, ia berharap agar proses yang berkaitan dengan pemilu tidak dikaitkan dengan pidana. Sebab dikhawatirkan apabila masuk pidana dipolitisasi.

"Jadi memang ada beberapa langkah normatif terkait penanganan pidana yang akan diselesaikan dengan kondisi penanganan yang mungkin berekses pada politik," kata dia.

Laporan telah diterima...

 

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan mengatakan telah menerima laporan polisi terkait pencabutan sejumlah spanduk Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming di beberapa titik di Kabupaten Indramayu. Laporan dibuat oleh salah seorang kader PSI pada pekan lalu.

"Laporannya sudah diterima. Kita fokus untuk penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ungkap dia.

 

Beredar informasi adanya perintah penurunan sejumlah spanduk atau baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka di Indramayu. Isu tersebut menyebar di aplikasi percakapan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler