MUI: Boikot Produk Israel adalah Bentuk Perlawanan

Hukum memboikot sah dan dibolehkan karena membeli sebuah produk adalah hak.

Reuters
Aksi boikot produk Israel
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban wafat di tanah Palestina telah menyentuh angka 8.400 orang selama perang 24 hari antara Hamas dan Zionis Israel. Gerakan boikot produk-produk Israel maupun yang berafiliasi dengan Israel semakin masif digalakkan di seluruh negeri dan internasional.

Baca Juga


Gerakan ini bertujuan menyadarkan perusahaan-perusahaan bahwa dukungan mereka terhadap Israel sama artinya memberikan dukungan kepada kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina. Dengan begitu, perusahaan dapat menarik dukungan mereka dari Israel. Israel dapat sepenuhnya tunduk pada hukum internasional yang selama ini kerap diterobosnya.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda, memboikot produk Israel merupakan bentuk perlawanan masyarakat dunia terhadap genosida Israel di Gaza, Palestina. Tidak terkecuali di Indonesia. Menurutnya, hal ini juga harus dilakukan masyarakat Indonesia apabila ingin mendukung saudara Muslim mereka yang saat ini sedang dibombardir oleh Zionis Israel.

“Pemboikotan produk Israel adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap Israel. Pemboikotan menjadi salah satu strategi perang, harapannya adalah dapat mengurangi sumber daya kekuatan Israel. Maka pemboikotan produk Israel perlu untuk dimasifkan agar kekuatan Israel dapat dilemahkan,” ujar Kiai Huda kepada Republika.co.id, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, Kiai Huda menilai, apa yang telah dilakukan Israel kepada rakyat Palestina, dengan pemboikotan sumber energi dan air tidak hanya menjadi masalah keagamaan dan kebangsaan, tetapi jauh melampaui batas kemanusiaan.

Ini adalah tragedi kejahatan...

 

 

“Ini adalah tragedi kejahatan kemanusiaan. Artinya, ini bukan kewajiban umat Islam saja untuk membantu saudaranya seagama tetapi semua agama terpanggil untuk membantu rakyat Palestina, di mana sudah lebih 8.000 orang tidak berdosa mati terdzalimi oleh kejahatan Israel,” ujarnya.

Sebelumnya, Kiai Huda juga menjelaskan secara hukum memboikot itu sah dan dibolehkan karena membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban. Sehingga konsumen berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak.

 

Jika dikaitkan dengan penyerangan Israel terhadap Palestina, maka seruan memboikot produk-produk Israel dapat dijadikan sebagai upaya perlawanan terhadap kekuatan Zionis Israel. Upaya untuk menyerang tidak hanya dengan tembakan rudal dan senapan, tetapi perang narasi di media digital dan perang ekonomi pun bisa dilakukan.

Indonesia mencatatkan surplus perdagangan ke Israel. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler